Paslon Bupati dan Wabup Mukomuko Nomor Urut 3 Tidak Diikutkan Debat

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan  Umum (KPU) Mukomuko tidak memberikan undangan kepada pasangan calon (Paslon) petahana Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Nomor Urut 3, Sapuan dan Wasri untuk mengikuti debat kandidiat pertama yang dilaksanakan di Bengkulu, Sabtu malam, 09 November 2024.

Dengan tidak diberikannya undangan itu, secara otomatis yang bersangkutan tidak ikut debat kandidat.

Hal itu disebabkan karena yang bersangkutan belum ada surat izin cuti kampanye dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko Misbahul Amri mengatakan. Pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Mukomuko tahun 2024 sebanyak empat pasangan.

BACA JUGA:Buntut Debat Publik, Pemanggilan Terhadap KPU Segera Dikaji

BACA JUGA:Debat Publik Pilgub, Bawaslu Ingatkan Jangan Serang Individu

Namun dalam perjalanannya, ada temuan pelanggaran administrasi yang ditemukan oleh Bawaslu sesuai PKPU Nomor 13 dan PKPU Nomor 15 tahun 2024 tentang kampanye.

"Saat Bawaslu Mukomuko memberikan rekomendasi kepada KPU, KPU kan wajib melaksanakan rekomendasi tersebut setelah melakukan kajian dan koordinasi dengan pimpinan di atas satu tingkat," ujarnya.

Tugas KPU, kata dia, melaksanakan rekomendasi Bawaslu tersebut. Dan di dalam rekomendasi Bawaslu tersebut,  salah satu paslon ini tidak diperbolehkan lagi melaksanakan kampanye sebelum surat izin cuti itu keluar. Karena debat ini salah satu tahapan kampanye seperti rekomendasi Bawaslu, maka yang bersangkutan tidak Diikutkan debat.

"Dan sampai hari ini kami belum menerima surat izin cuti yang dikeluarkan Mendagri untuk yang bersangkutan," jelasnya.

BACA JUGA:Debat Kandidat, Paslon Kada dan Tim Diminta Ikuti Aturan Main

BACA JUGA:Debat Kandidat Tak di Luar Daerah, Pakde Baso : Cocok!

Ia juga menerangkan, salah satu persyaratan bupati dan wakil bupati petahana mendaftar sebagai calon bupati dan calon wakil bupati pada pilkada, harus melampirkan surat izin cuti yang dikeluarkan oleh Mendagri.

Dan ini berdasarkan PKPU.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan