Jelang Nataru, Harga Meterai Ikut Menggila

Materai--

ARGA MAKMUR RU - Kebingungan yang masih mewarnai pemberlakuan meterai eletronik atau e-meterai. Membuat penjualan meterai fisik menjadi fenomena baru jelang penghujung tahun. Diketahui, meterai menjadi salah satu obyek diskresi pemerintah lewat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. 

 

Minus di kantor Pos. Penjualan meterai fisik di pasaran, harganya melangit. Kalau lazimnya, margin di kisaran Rp 1.500 hingga Rp 2.500, artinya dijual seharga Rp 12.500 perlembarnya. Hasil telisik langsung Radar Utara, Selasa, 19 Desember 2023, harga eceran meterai di pasaran sudah ada yang mencapai Rp17.000 perlembarnya. Menariknya, Kantor Pos pada waktu yang sama, terjadi kekosongan. 

 

Kepala Kantor POS Arga Makmur, Ahmad Sidik, saat ditanyai wartawan. Mengaku sudah memesan kembali meterai fisik ke Pos Bengkulu untuk segera didistribusikan ke daerah ini. Dia juga membenarkan, pasokan meterai di kantornya tengah kosong.

BACA JUGA: Unit Pengumpul Zakat Kodim 0423/BU Turut 'Perangi' Kemiskinan

"Kami sudah inden. Paling besok tiba. Hari ini kosong," terangnya, menjelaskan. 

 

Perguliran anggaran daerah, khususnya APBD di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yang mencapai Rp 1,3 triliun, dokumen-dokumennya dipastikan akan menjadi obyek pengenaan pemberlakuan UU Bea Meterai yang berlaku efektif per 1 Januari 2021 tersebut. Diketahui, beleid pengganti UU Nomor 13 Tahun 1985 tersebut, secara eksplisit menegaskan, dokumen-dokumen yang wajib dan tidak wajib meterai. 

 

Adapun dokumen yang menggunakan meterai itu diantaranya; surat perjanjian, surat pernyataan, surat keterangan atau surat lainnya yang sejenis. Berlaku pula untuk dokumen rangkapnya. Dokumen wajib meterai selanjutnya adalah akta notaris beserta grosse, salinan hingga kutipannya. Akta Pejabat Pembuatan Akta Tanah juga mulai dari salinan hingga kutipannya. 

 

Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dokumen lelang seperti kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang. Termasuk juga dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5.000.000. Meliputi penerimaan uang, berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan serta dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

 

Tidak Wajib Meterai 

 

Diantaranya; dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang, segala bentuk ijazah, tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan. Dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran yang dimaksud.

BACA JUGA:Empat Pejabat Bengkulu Utara Dilantik

Berikutnya, tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak wajib menggunakan meterai ini termasuk kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan, baik yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Masih ada lagi yakni tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan internal organisasi. Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat-surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh lembaga keuangan yang meliputi bank, koperasi dan badan lainnya yang menyelenggaraan penyimpanan uang atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabahnya.

 

Surat gadai, tanda pembagian keuntungan, bunga atau imbal hasil dari surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun serta dokumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter. (bep)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan