Pemda Siapkan Sambut Bupati dan Wabup Terpilih

Kamis 30 Jan 2025 - 21:25 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

BACA JUGA:DPRD Persiapkan Paripurna Syarat Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih

BACA JUGA:Arie-Sumarno Bakal Dilantik Langsung Oleh Presiden Prabowo di Istana Negara

Beberapa hal penting diantaranya:

1. Memberikan surat pemberitahuan awal melalui radiogram kepada undangan kepala daerah. Dijadwalkan draft disampaikan ke Mendagri pada hari Jumat, 31 Januari 2025 untuk disetujui dan dikeluarkan. 

Poinnya meliputi : 

- Jadwal pelaporan (tanggal 4 beserta jamnya), jadwal gladi (H-1 beserta jamnya), jadwal datang ke Istana serta pelaksanaan pelantikan (tanggal beserta jamnya);

- Segala sesuatu yang dibutuhkan

- Pakaian yang digunakan untuk gladi.

BACA JUGA:DPRD Persiapkan Paripurna Syarat Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih

BACA JUGA:Arie-Sumarno Bakal Dilantik Langsung Oleh Presiden Prabowo di Istana Negara

2. Pelaksanaan gladi dilakukan H-1 pelantikan dan H-2 (tanggal 4 Februari 2025) seluruh undangan melaporkan diri di Gedung SBP Kemendagri. Penyerahan tanda pangkat pada tanggal 4 Februari 2025 kepada Kepala Daerah pada hari pelaporan.

3. Jumlah peserta pelantikan terdiri dari 21 provinsi dikurangi 1 Provinsi, 50 Kota dikurangi 3 Kota, dan Kabupaten dengan jumlah 225 dikurangi 17 kabupaten. 

4. Komposisi Forkopimda sebagai tamu undangan pelantikan Kepala Daerah yaitu Kapolda, Pangdam/Danrem, Kajati, dan Ketua DPRD, kecuali Forkopimda Aceh dan Yogyakarta. 

5. Pendamping masing-masing Kepala Daerah maksimal 1 (satu) orang (suami/istri). Pendamping istri yang dibawa akan menjadi Ketua TP PKK, nantinya akan ada pelantikan TP PKK.

Kategori :