Arie-Sumarno Bakal Dilantik Langsung Oleh Presiden Prabowo di Istana Negara

Arie-Sumarno Bakal Dilantik Langsung Oleh Presiden Prabowo di Istana Negara-Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara terpilih Periode 2025-2030, Arie Septia Adinata, SE, MAP dan Sumarno, S.Pd, dijadwalkan akan langsung dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis, 6 Februari 2025.
Itu artinya, pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada Serentak Nasional tahun 2024 itu, waktunya dipercepat. Begitu juga mekanisme pelantikannya diubah. Khususnya untuk para Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Awalnya, kalau merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, sedianya Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilantik di Istana Negara oleh Presiden dan dihadiri unsur pimpinan legislatif daerah di Ibu Kota Negara.
Sedangkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, akan dilantik oleh Gubernur dan dihadiri unsur pimpinan legislatif kabupaten/kota di Ibu Kota Provinsi.
BACA JUGA:DPRD Persiapkan Paripurna Syarat Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih
Plt Asisten I Setkab Bengkulu Utara, Bari Oktari, SSTP, ketika dikonfirmasi RU, tak menampik kepastian waktu yang telah dituangkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Ketua Rapat, Rifqinizamy Karsayuda, Ketua KPU Moch Afifuddin, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja serta Ketua DKPP, Meddy Luqito, Rabu, 22 Januari 2025.
"Tinggal lagi, daerah menunggu konfirmasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena membaca hasil RDP, masih diperlukan beberapa tindak lanjut. Khususnya revisi regulasi teknis," ungkap Bari, Rabu, 22 Januari 2025 sore.
Dibaca RU, hasil RDP yang dituangkan pada poin ke-3 meminta untuk dilakukan penyelarasan regulasinya. Menteri Dalam Negeri diminta untuk mengusulkan kepada Presiden melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sedianya, terus Bari, lewat beleid tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak Nasional 2024, sudah menegasi rancangan waktunya. Gubernur dan Wakil Gubernur sebelum RDP, rencananya dilantik pada 7 Februari sedangkan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada 10 Februari 2025.
BACA JUGA:Persiapan Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih
BACA JUGA:DPRD Persiapkan Paripurna Syarat Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih
"Untuk itulah, kita di daerah sifatnya menunggu dari pusat," ungkapnya.
Mendagri Urung Tunjuk Plt Kepala Daerah
Skema pelantikan pasangan kepala dan wakil kepala daerah serentak, turut menghindarkan penunjukan Plt Kepala Daerah oleh Mendagri, khususnya pada daerah yang pasangan kepala dan wakil kepala daerah masa jabatan 2020-2025, menjadi pasangan pemenang Pilkada 2024, layaknya di Kabupaten Bengkulu Utara.