- Fokus penggunaan dana desa dalam Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan kewenangan desa
- Fokus penggunaan dana desa dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa penyusunan RKP Desa
BACA JUGA:Lanjutkan Pembangunan TA 2025, Serapan Dana Desa Suka Maju Tahun 2024 Tuntas
BACA JUGA:Dana Desa Tahun 2025 Menurun, Berikut Rincian Seluruh Desa di Bengkulu Utara
- Hasil musyawarah desa dituangkan dalam berita acara
- Penetapan fokus penggunaan dana desa harus sesuai ketentuan perundangan yang mengatur mengenai pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. (bep)
Kategori :