- Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal; dan/atau
- Program sektor prioritas lainnya di desa.
Mendes kembali menegasi, serangkaian tugas yang menjadi prioritas dana desa 2025, merupakan skema pembangunan sinergis pusat hingga ke daerah dan desa yang bertujuan percepatan pengentasan kemiskinan.
BACA JUGA:Lanjutkan Pembangunan TA 2025, Serapan Dana Desa Suka Maju Tahun 2024 Tuntas
BACA JUGA:Camat dalam Pengawasan Dana Desa
"Dana desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa paling banyak 3 persen dari pagu dana desa setiap desa," tegas Permendesa PDT pada Pasal 2 ayat 4.
BLT DD Tahun 2025 Rp 300.000 Per Bulan
Skema Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Diprioritaskan dengan memperhatikan beberapa hal :
- Calon keluarga penerima merupakan keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan berdasarkan data yang ditetapkan oleh pemerintah
BACA JUGA:Program Bansos BLT Dana Desa Tuntas, Lanjutan Tahun Depan Tunggu Petunjuk
BACA JUGA:Dana Desa Tahun 2025 Menurun, Berikut Rincian Seluruh Desa di Bengkulu Utara
- Data yang ditetapkan oleh pemerintah menggunakan keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Bagaimana kalau kedua indikator di atas, tidak terdapat di desa? BLT DD tetap dilakukan! Skemanya sebagai berikut:
Ditegaskan, ketika data keluarga miskin Desil 1 tidak ditemukan, desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT DD dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga Desil 2 sampai dengan Desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Bagaimana kalau keluarga Desil 2 hingga Desil 4 tidak ada? maka Kepala Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT DD berdasarkan kriteria sebagai berikut:
BACA JUGA:Dana Desa Cair 100 Persen, Segera Ajukan Dana Tambahan Kinerja DD