RADAR UTARA - Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah Indonesia membagi status kepesertaan BPJS kesehatan menjadi 2 kategori. Yaitu jika BPJS Mandiri merupakan kategori yang iuran perbulannya dibayarkan sendiri oleh pesertanya. Sedangkan BPJS pemerintah merupakan kategori yang iuran BPJS akan langsung dibayarkan oleh pihak pemerintah.
Ada beberapa perbedaan yang dapat membedakan kategori BPJS Mandiri dan BPJS pemerintah : 1. Iuran harus dibayar perbulannya -BPJS Mandiri: Iuran akan dibayar sendiri oleh peserta sesuai dengan pilihan kelas dan layanan yang diminati. -BPJS Pemeeintah: Iuran peserta akan ditanggung dan dibayarkan oleh pemerintah. 2. Pemilihan fasilitas pelayanan kesehatan - BPJS Mandiri: Peserta memiliki hak untuk memilih fasilitas pelayanan kesehatan seperti, kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. - BPJS Pemerintah: Tidak dapat memilih fasilitas pelayanan. 3. Pemilihan letak fasilitas kesehatan BACA JUGA:Terkenal Damai, 15 Negara Ini Paling Cocok Untuk Tujuan Liburan. - BPJS Mandiri: Peserta bisa memilih fasilitas kesehatan sesuai dengan domisili atau alamat tempat tinggal, selama fasilitas kesehatan itu sudah bekerjasama dengan BPJS. -BPJS Pemerintah: Peserta hanya bisa melakukan penhobatan pada fasilitas kesehatan di tingakat 1. Seperti Puskesmas pada tingkat desa dan kelurahan. 4. Target Peserta - BPJS Mandiri: Peserta BPJS Mandiri akan menargetkan masyarakat umum yang memiliki pekerjaan dan menerima upah dari perusahaan dimana tempat bekerja. - BPJS Pemerintah: Target BPJS pemerintah adalah bagi masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap, dan memiliki ekonomi cukup rendah. 5. Kenaikan kelas pada masa perawatan -BPJS Mandiri: Peserta BPJS mandiri bisa mengambil kelas 1 dan 2 bisa naik kelas perawatan, apabilah kamar rawat yang diinginkan sudah penuh. -BPJS Pemerintah: Tidak bisa menaikan kelas keperawatan, dan tetap berada dikekas 3. 6. Kepemilikan Rekening Bank -BPJS Mandiri: Syarat untuk mendaftarkan sebagai peserta BPJS Mandiri yaitu salah satunya menyiapkan rekening bank. -BPJS Pemerintah: Tidak diharuskan untuk memiliki rekening bank. 7. Pengajuan dan Pendaftaran diri -BPJS Mandiri: Peserta dapat mendaftarkan diri secara mandiri, dan bisa didaftarkan oleh pihak pemberi kerja. -BPJS Pemerintah: Pendaftaran dan pemberhentian peserta bisa direkomendasikan berdasarakan data rekonsiliasi dari kemensos dan dinas setempat. (*)
Kategori :