Dijelaskan Markisman, seperti penerapan UU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), contohnya, sudah diimplementasikan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DPRD) sebagai komponen regulasi yang sifatnya mandatory.
BACA JUGA:Terganjal Undang-undang, Capaian Pajak Parkir Kendaraan Terancam Turun
BACA JUGA:Capaian Pajak Parkir Kendaraan Terancam Turun
Dari program tersebut, hasil mitigasi internal menimbulkan beberapa implikasi dan kajian, sehingga daerah diperlukan melakukan improvisasi sektor pajak daerah yang lebih maksimal dengan memaksimalkan potensi-potensi yang ada dan sesuai regulasi.
"Pentingnya membayar pajak sebagai upaya memperkuat kemampuan keuangan daerah dalam mengoptimalkan pembangunan serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang ada di daerah," terang Markisman, memungkas. (adv)