MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko menyatakan.
Hingga sekarang ini terdata baru ada sebanyak 29 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berbadan hukum.
BUMDes ini bergerak di sejumlah usaha, seperti usaha simpan pinjam, dan yang lainnya. Kepala DPMD Mukomuko, Ujang Slamet, S.Pd melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Keluarahan, Wagimin menyatakan.
Dari hasil evaluasi di lapangan, puluhan BUMDes yang berbadan hukum itu usahanya sangat maju sekali.
BACA JUGA:Di Mukomuko Baru Ada 29 BUMDes Berbadan Hukum
BACA JUGA:Sudah Disuntik Dana Pemeritahan, 73 BUMDes di Mukomuko 'Sekarat'
"Benar sekali, usaha yang mereka tekuni selama ini sudah sangat maju.. Bahkan omset mereka cukup besar," katanya.
Dari sebanyak 148 desa di Kabupaten Mukomuko, terdata ada sebanyak 146 desa yang sudah mememiliki BUMDes.
Hanya saja ada sebagian diantaranya belum berbadan hukum. Namun dari hasil evaluasi di lapangan, dari 146 BUMDes ini.
Separuhnya atau sebanyak 73 BUMDes dinyatakan tidak aktif. Yang melatarbelakangi puluhan BUMDes itu tidak aktif, seperti bubarnya pengurus, usaha simpan pinjam macet, dan lainnya.
BACA JUGA:Ragam Permasalahan BUMDes di Temukan Inspektorat
BACA JUGA:Mudahkan Kerjasama, BUMDes Harus Berbadan Hukum
Namun begitu, kata Wagimin, karena BUMDes tersebut sudah mendapatkan suntikan dana dari pemerintah melalui APBDes.
Maka dana yang digelontorkan ke BUMDes harus dipertanggunhjawabkan meski kondisi BUMDes itu sekarat.
"Harus dipertanggungjawabkan dana penyertaan modal untuk BUMDes. Karena dana itu bukan dana hibah. Meski kondisi BUMDes itu sakit," katanya.