Ragam Permasalahan BUMDes di Temukan Inspektorat

Inspektur Ipda Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST-Radar Utara/ Wahyudi-

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Mukomuko telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 80 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di daerah ini.

Dari sekitar 80 BUMDes dari 148 desa se-Kabupaten Mukomuko yang diperiksa. Inspektorat menemukan permasalahan atau kendala-kendala BUMDes sehingga sulit berkembang.

"Tahun 2023 lalu, seluruh desa kami periksa. Fokus kita, itu realisasi belanja atau penggunaan Dana Desa dan Alokasi Danan Desa (DD/ADD) serta BUMDes," tegas Inspektur Ipda Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST.

Ada 80 desa yang fokus jadi objek pemeriksaan itu BUMDes-nya. Sisanya fokus pemeriksaan tim, itu belanja DD dan ADD. Ia mengungkapkan, ditemukan permasalahan BUMDes di Kabupaten Mukomuko yaitu usaha BUMDes stagnant atau tidak mengalami perkembangan.

BACA JUGA:Banyak BUMDes yang Tak Bisa Pertanggung jawabkan Kegiatan

BACA JUGA:Mudahkan Kerjasama, BUMDes Harus Berbadan Hukum

Hal itu dipicu, karena gonta ganti pengurus BUMDes dan pengurus BUMDes belum memahami peraturan-peraturan mengenai perusahaan milik desa.

Hasil pemeriksaan tim Inspektorat juga menemukan ada BUMDes yang usahanya stagnant namun penyertaan modal dari keuangan desa sudah berkurang.

"Permasalahanya itu. Tapi tidak semua, ya. Ada juga sejumlah BUMDes yang kita periksa sudah bagus. Sudah memberikan kontribusi dan dividen bagi keuangan desa," katanya.

Pemerintah mulai dari pusat hingga daerah, terus mendorong desa membentuk BUMDes bukan tanpa alasan. Pertama, tentu sebagai salah satu motor penggerak ekonomi masyarakat desa, dan tentu sebagai sumber pendapatan asli desa (PADes) sehingga pemerintah desa memiliki kemandirian keuangan.

BACA JUGA:Ragam Permasalahan BUMDes di Mukomuko Sulit Maju

BACA JUGA:Tidak Ada Ampun, Lima Saksi Perkara BUMDes Dipanggil Jaksa

"Yang perlu digarisbawahi, bahwa penyertaan modal dari keuangan desa yang umumnya bersumber dari Dana Desa itu adalah uang negara. Maka, penggunaan dan laporan mesti sesuai peraturan yang berlaku. Pertanggungjawaban penggunaan anggarannya pun harus jelas," demikian, Apriansyah. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan