BPHTB Hilang 25 Persen, PAD Digenjot jadi 35 Miliar

Sabtu 07 Dec 2024 - 06:51 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), relatif tidak begitu memukul postur Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2025.  Meski begitu asumsi pendapatan daerah tahun depan sudah dikunci sebesar Rp 35 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara, Markisman, S.Pi, MM, tak menampik kebijakan tersebut memberikan imbasan. Meski begitu, secara tersirat penjelasan Markisman tidak begitu signifikan efeknya terhadap ceruk pundi-pundi daerah. 

"Ada potensi penurunan 25 persen lah," ungkap Markisman, Jumat, 6 Desember 2024 petang. 

Khusus BPHTB, kata Markisman, rerata per tahunnya mampu terhimpun di kisaran 1 miliar. Artinya, potensi penurunan 25 persen tahun depan, itu setara lebih kurang 250 juta. 

BACA JUGA:Rumuskan Perkada Penghapusan BPHTB Khusus

BACA JUGA:Tahun 2023, Capaian Pajak BPHTB Rp10,8 Miliar

Angka tersebut terjadi, setelah dilakukan perumusan rencana peraturan kepala daerah terkait penghapusan BPHTB dan PBG terhadap Masyarakat Berpenghasilan Rendah. 

Regulasi ini menjadi kebijakan pusat yang wajib didukung di daerah, dengan produk hukumnya ditenggat rampung paling lambat 27 Desember 2024. 

Ini terkait dengan rencana pembangunan 3 juta rumah layak huni yang menjadi komposan Astacita Prabowo, menyikapi masih tingginya kebutuhan rumah di masyarakat, namun sering terkendala dengan gagal verifikasi bank.

Bagaimana dengan perusahaan-perusahaan yang baru? tak ditampik Markisman, pihaknya memiliki bidikan objek pajak yang tahun lalu pernah juga diterima dari perusahaan perkebunan, seperti Purnawira Dharma Upaya (PDU), sebuah perusahaan perkebunan sawit. 

BACA JUGA:Rumuskan Perkada Penghapusan BPHTB Khusus

BACA JUGA:Tahun 2023, Capaian Pajak BPHTB Rp10,8 Miliar

"Kini ada 2 perusahaan, cuma masih dalam proses," terang Markisman. 

Kalaupun nantinya membayar dan menurut Markisman pasti membayar, pantauan RU setidaknya kini terdapat beberapa perusahaan yang tengah menyiapkan sarana dan prasarananya. 

Mulai dari perusahaan pengolahan Crude Palm Oil (CPO) yang ada di wilayah Kecamatan Pinang Raya dan tengah mendapatkan sorotan itu, lantaran disoroti seputar syarat Analisis Dampak Lingkungan atau AMDAL. 

Kategori :