Lagi... Giliran Direktur BUMDes Gardu Jaya Jadi Tersangka

Selasa 03 Dec 2024 - 21:44 WIB
Reporter : Abdurrahman Wachid
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara menetapkan tersangka baru berinisial CA, pada dugaan kasus korupsi di BUMDes Gardu Jaya, pada hari Selasa, 3 Desember 2024 sore.

Kajari Bengkulu Utara, Ristu Gunawan, SH, MH, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan perkembangan penyidikan, bahwa pihak penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup dan telah dilakukan gelar perkara, sehingga akhirnya CA ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, dan dilakukan gelar perkara pada hari ini, (Selasa, 3 Desember 204, red), kita menetapkan tersangka baru berinisial CA," ujap Kajari Ristu Gunawan. 

Dalam kasus tersebut, CA bertindak sebagai manager BUMDes Gardu Jaya.

BACA JUGA:Di Mukomuko Baru Ada 29 BUMDes Berbadan Hukum

BACA JUGA:Sudah Disuntik Dana Pemeritahan, 73 BUMDes di Mukomuko 'Sekarat'

"Tersangka baru inisial CA ini merupakan manager BUMDes Gardu Jaya," sambungnya. 

Dari hasil penyidikan yang dilakukan, pihak Kejari Bengkulu Utara menemukan adanya tindakan penggunaan uang BUMDes, untuk kepentingan lain yang dilakukan CA bersama S yang merupakan Pembina BUMDes Gardu Jaya yang sebelumnya telah menjadi tersangka. 

Sebelumnya, S yang merupakan mantan Kepala Desa Gardu, telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Bengkulu Utara pada hari Selasa, 1 Oktober 2024 lalu. 

Ditegaskannya, bahwa pada dugaan kasus korupsi di BUMDes Gardu Jaya hingga saat ini, pihaknya telah menetapkan 2 orang tersangka.

BACA JUGA:Korupsi BUMDes Bisa Seret Tersangka Lain? Begini Kata Jaksa

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Mantan Kades Tersangka Dugaan Korupsi Kasus BUMDes Gardu

Selanjutnya, CA yang merupakan manager BUMDes Gardu Jaya ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 3 Desember hingga 20 Desember 2024 mendatang di Lapas Kelas IIB Arga Makmur. 

Ia juga mengungkapkan bahwa proses penahanan yang dilakukan ini adalah untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan atau melakukan perbuatan yang sama seperti sebelumnya. 

Dengan ditahannya tersangka ini juga agar proses tetap berjalan, dan selanjutnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kategori :