BACA JUGA:Kondisi Ketenagakerjaan di Indonesia Terus Mengalami Perbaikan
14. Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan (Pasal 90 A dan Pasal 81 angka 31)
15. Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan (Pasal 92 ayat 1 dan Pasal 81 angka 33)
16. Ketentuan hak pekerja/buruh yang harus didahulukan dalam pemutusan hubungan kerja bertentangan dengan UU 1945 (Pasal 95 ayat 3 dan Pasal 81 angka 36)
17. Dewan Pengupahan harus berpartisipasi secara aktif (Pasal 98 ayat 1 dan Pasal 81 angka 39)
18. Kewajiban melaksanakan perundingan bipartit secara musyawarah (Pasal 151 ayat 3 dan Pasal 81 angka 40)
BACA JUGA:APINDO Sinyalkan Dampak AI di Sektor Ketenagakerjaan, Pendidikan Vokasi Harus Menjawab
BACA JUGA:Tekan Kemiskinan Ekstrem, Perkuat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
19. Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja atau PHK yang harus melalui proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial bertentangan dengan UUD 1945 (Pasal 151 ayat 4 dan Pasal 81 angka 40)
20. Ketentuan PHK yang dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial bertentangan dengan UUD 1945 (Pasal 157 ayat 3 dan Pasal 81 angka 49)
21. PHK hanya dapat dilakukan setelah melalui proses yang sesuai dengan aturan (Pasal 181 ayat 2 dan Pasal 81 angka 51)