Pemda Godok Aturan di Sektor Ketenagakerjaan, Poin Penting Putusan MK atas UU Cipta Kerja

Jumat 29 Nov 2024 - 21:23 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

BACA JUGA:Kondisi Ketenagakerjaan di Indonesia Terus Mengalami Perbaikan

14. Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan (Pasal 90 A dan Pasal 81 angka 31)

15. Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan (Pasal 92 ayat 1 dan Pasal 81 angka 33)

16. Ketentuan hak pekerja/buruh yang harus didahulukan dalam pemutusan hubungan kerja bertentangan dengan UU 1945 (Pasal 95 ayat 3 dan Pasal 81 angka 36)

17. Dewan Pengupahan harus berpartisipasi secara aktif (Pasal 98 ayat 1 dan Pasal 81 angka 39)

18. Kewajiban melaksanakan perundingan bipartit secara musyawarah (Pasal 151 ayat 3 dan Pasal 81 angka 40)

BACA JUGA:APINDO Sinyalkan Dampak AI di Sektor Ketenagakerjaan, Pendidikan Vokasi Harus Menjawab

BACA JUGA:Tekan Kemiskinan Ekstrem, Perkuat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

19. Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja atau PHK yang harus melalui proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial bertentangan dengan UUD 1945 (Pasal 151 ayat 4 dan Pasal 81 angka 40)

20. Ketentuan PHK yang dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial bertentangan dengan UUD 1945 (Pasal 157 ayat 3 dan Pasal 81 angka 49)

21. PHK hanya dapat dilakukan setelah melalui proses yang sesuai dengan aturan (Pasal 181 ayat 2 dan Pasal 81 angka 51) 

Kategori :