Pemda Godok Aturan di Sektor Ketenagakerjaan, Poin Penting Putusan MK atas UU Cipta Kerja

Jumat 29 Nov 2024 - 21:23 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

3. Soal jangka waktu perjanjian kerja, tidak melebihi 5 tahun, termasuk perpanjangan (Pasal 56 ayat 3 dan Pasal 81 angka 12)

BACA JUGA:APINDO Sinyalkan Dampak AI di Sektor Ketenagakerjaan, Pendidikan Vokasi Harus Menjawab

BACA JUGA:Tekan Kemiskinan Ekstrem, Perkuat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

4. Perihal kewajiban bahasa dalam membuat perjanjian secara tertulis (Pasal 57 ayat 1 dan Pasal 81 angka 13)

5. Menteri yang menetapkan sebagai pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya dalam perjanjian tertulis (Pasal 64 ayat 2 dan Pasal 81 angka 18)

6. Istirahat mingguan ditambah frasa atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu (Pasal 79 ayat 2 huruf b dan Pasal 81 angka 25)

7. Penghapusan frasa "dapat" (Pasal 79 ayat 5 dan Pasal 81 angka 25)

8. Penegasan soal penghasilan yang mencukupi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya (Pasal 88 ayat 1 dan Pasal 81 angka 27)

BACA JUGA:Kemnaker Hormati Putusan MK tentang UU Cipta Kerja, Siap Berdialog dengan Pekerja dan Pengusaha

BACA JUGA:Tekan Kemiskinan Ekstrem, Perkuat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

9. Dewan pengupahah daerah, termasuk unsur pemerintah daerah, dilibatkan dalam perumusan kebijakan pengupahan untuk pemerintah pusat (Pasal 88 ayat 2 dan Pasal 81 angka 27)

10. Struktur dan skala upah yang proporsional (Pasal 88 ayat 3 huruf b dan Pasal 81 angka 27)

11. Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota (Pasal 88 C dan Pasal 81 angka 28)

12. Variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah (Pasal 88 D ayat 2 dan Pasal 81 angka 28)

13. Makna "dalam keadaan tertentu mencakup antara lain bencana alam atau no alam (Pasal 88 F dan Pasal 81 angka 28)

BACA JUGA:Tahun 2025, Pekerja Rentan Pemanen Sawit Dapat Jaminan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Kategori :