Immanuel: Kita Sudah Sangat Terbuka dan Butuh Solusi Efektif dari Pemerintah

Rabu 27 Nov 2024 - 21:48 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Ependi

Karena mungkin ada administrasi yang belum selesai maka  tetap mengikuti sertifikat awal yakni hanya satu dokumen. 

Dan itu bisa dilihat pada tampilan file PDF yang kita tampilkan pada saat presentasi di Kantor Camat Putri Hijau usai dilaksanakan pengecekan titik koordinat, lalu. Ya hanya satu surat itu saja. 

Tapi sebenarnya dalam satu surat itu, ada lima bidang yang totalnya 6.269 hektar," ungkap Immanuel.

Dan dari lima bidang itu lanjut Immanuel, terdapat masing-masing nomor indentifikasi bidang tanah atau NIB 

Dan idealnya, kata Immanuel, proses ini dilanjutkan kepada tahap pencetakan terhadap masing-masing NIB yang berjumlah lima bidang tersebut.

BACA JUGA:Aksi Portal Jalan PT Agricinal Sebelat Makin Meluas, Camat Lapor ke Pemkab

BACA JUGA:Walkout dari Ruang Mediasi yang Dipimpin Pj Bupati, FMBP Perluas Blokade Jalan Agricinal Sebelat

"Nah, ini yang ngak dicetak, jadi setelah selesai SK melalui notaris langsung dibawa ke kantor pertanahan untuk di cetak, tapi waktu itu ngak langsung dicetak jadi lima (NIB), disitu kekurangannya. 

Dan semua ini memang masih proses. Kita sudah membuat pengajuan untuk dicatat masing-masing NIB-nya," pungkasnya.

Ketika disinggung soal luasan HGU pada izin awal yang sebelumnya sempat mencapai 8.900 hektar dan menjadi gaduh di tengah masyarakat sampai pada hasil SK perpanjangan yang saat ini menjadi 6.269 hektar.

Dijelaskan Immanuel, bahwa sempat dilakukan pengukuran ulang oleh BPN pada perizinan luas HGU yang awalnya  mencapai 8.900 untuk mengetahui versi luas sebenarnya yang saat itu dituangkan dalam peta HGU tahun 1985.

BACA JUGA:Hasil Cek Pemda & Tim BPN, 2 dari 16 Titik Koordinat PT Agricinal Sebelat Berada di Luar HGU

BACA JUGA:Kemelut Agricinal Sebelat dan Dugaan Perusakan Kawasan, Visi Terang Tikor HGU

"Dan bentuk, setelah diukur ulang banyak erornya. Bahkan waktu itu, jika kita berpedoman dengan peta versi tahun 1985 itu, HGU kita harus menyebrang ke sungai Sabai. 

Sementara, selama ini, kita hanya menganggap batas HGU kita, berbatasan dengan sungai Sebelat dan sungai Sabai. 

Tapi kalau kita lihat peta waktu itu, HGU kita nyebrang sungai Sabai," bebernya.

Kategori :