Di sisi lain, Immanuel membenarkan, bahwa ada lahan seluas 56 hektar yang berada di luar HGU perusahaan berdasarkan hasil pengecekan ulang terhadap titik koordinat 10 di wilayah Desa Suka Merindu, Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS).
Namun secara gamblang, Immanuel menegaskan, bahwa lahan di luar HGU yang dimaksud itu adalah lahan berstatus garapan dari pihaknya yang berlangsung sejak tahun 2000-an.
"Waktu itu, kami kelola atas nama perusahaan karena kami menilai lahan itu masih dalam HGU versi lama.
Makanya blok di sana, itu sebenarnya masih blok afdeling secara fisik. Tapi waktu diperpanjang, BPN menyatakan bahwa lahan itu ada diluar HGU.
BACA JUGA:Aksi Portal Jalan PT Agricinal Sebelat Makin Meluas, Camat Lapor ke Pemkab
BACA JUGA:Walkout dari Ruang Mediasi yang Dipimpin Pj Bupati, FMBP Perluas Blokade Jalan Agricinal Sebelat
Dan kita pun juga ngak tahu, blok sebenarnya seperti apa karena kita tidak punya peta versi digital alias hanya mengandalkan peta kertas.
Setelah diplot ke peta digital dan cek lapangan, lahan itu berada di luar (buffer).
Dan waktu itu, karena sudah masuk garapan, kami sudah pernah minta lahan itu dimasukan ke HGU tapi kata BPN tidak bisa," ungkapnya.
"Makanya, waktu perpanjangan lahan tersebut, tidak masuk ke dalam HGU tapi sudah dalam penguasaan.
Nah untuk saat ini, sedang proses alas hak baru atau sertifikat. Dan untuk dasar pembuatan alas hak, kita ada dokumen garapan (ganti rugi) makanya kita bisa mengurus sertifikat," bebernya.
BACA JUGA:Hasil Cek Pemda & Tim BPN, 2 dari 16 Titik Koordinat PT Agricinal Sebelat Berada di Luar HGU
BACA JUGA:Kemelut Agricinal Sebelat dan Dugaan Perusakan Kawasan, Visi Terang Tikor HGU
Lebih jauh, Immanuel menegaskan, bahwa perusahaan sangat terbuka dalam menyikapi segala konflik agraria yang tengah bergulir saat ini.
Bahkan masih Immanuel, jika hari ini masyarakat belum menerima penjelasan dari perusahaan, bisa mengakses segala informasi yang dibutuhkan melalui pihak BPN.
"Artinya, jika masyarakat memiliki versi lain maka mereka bisa mendatangi BPN.