Surat suara kedua yang dihitung adalah surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Baik yang kondisi baik dan rusak sebanyak 582 lembar, dengan rincian surat suara baik sebanyak 460 lembar dan surat suara tusak sebanyak 122 lembar," jelasnya.
BACA JUGA:Desain Sudah Disepakati Paslon, KPU Segera Cetak Surat Suara Pilkada 2024
BACA JUGA:KPU Tetapkan Zona Kampanye Paslon Bupati dan Wabup Mukomuko
Setelah selesai dilakukan penghitungan sisa surat suara yang baik dan rusak secara teliti dan akurat, di buatkan Surat Berita Acara dengan No: 298/PP.09.3-BA/1706/2024. Di tanda tangani langsung Ketua KPU Mukomuko Marjono. (*)
Kategori :