KPU Mukomuko Bakar 911 Lembar Surat Suara Pilkada 2024

Rabu 27 Nov 2024 - 08:35 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - KPU Mukomuko telah membakar sebanyak 911 lembar surat suara Pemilih Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Baik surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko serta Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.

Pembakaran surat suara Pilkada dilaksanakan di halaman Kantor KPU Mukomuko, Selasa malam, 26 November 2024. 

Ketua KPU Mukomuko, Marjono menegaskan. Surat suara Pilkada yang divakar itu, merupakan surat suara hasil sortiran. Baik beratatus kelebihan jumlah maupun surat suara yang rusak.

BACA JUGA:KPU Mukomuko Distribusikan Logistik Pilkada 2024

BACA JUGA:KPU Mukomuko Pastikan Calon Petahana Sapuan-Wasri Tidak Didiskualifikasi

Pembakaran ratusan surat suara disaksikan langsung seluruh komisioner KPU, Ketua Bawaslu Mukomuko, Kasi Datun Kejari Mukomuko, Kasat Intel Polres Mukomuko, Pasi Intel Kodim 0428/Mukomuko.

"Sebelum dilakukan pemusnahan kelebihan surat suara Pilkada, terlebih dahulu dilakukan rapat koordinasi terkait dengan rencana pemusnahan," ujarnya. 

Ia juga menjelaskan, pembakaran kelebihan surat suara Pilkada yang dilakukan itu, bentuk tugas dan tanggungjawab dari KPU Mukomuko.

Marjono juga menerangkan, terkait pendistribusian logistik Pilkada Mukomuko sudah ia lakukan selama dua hari dan sudah terkirim semuanya sampai di lokasi sesuai dengan tempatnya masing-masing. 

BACA JUGA:KPU Ganti APK Calon Bupati dan Wabup Mukomuko Yang Rusak

BACA JUGA:Suhu Politik Memanas, KPU Klarifikasi Soal Larangan Kampanye Sapuan-Wasri

"Setelah kami melakukan pendistribusian logistik tugas ini selanjutnya adalah melakukan pemusnahan kelebihan surat suara Pilkada yang tidak terpakai dan sebelumnya sudah kami lakukan penyortiran terlebih dahulu," katanya. 

Dan sebelum pemusnahan dilaksanakan, surat suara terlebih dahulu di lakukan penghitungan secara menyeluruh di hadapan peserta rapat koordinasi.

Surat suara yang pertama kali di hitung adalah surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Baik yang kondisi baik dan rusak sebanyak 329 lembar, dengan rincian, surat suara baik 313 lembar dan surat suara rusak sebanyak 16 lembar

Kategori :