Perubahan Status Kelurahan Menjadi Desa, Simak Aturan, Syarat dan Mekanismenya

Selasa 26 Nov 2024 - 19:28 WIB
Reporter : Abdurrahman Wachid
Editor : Ependi

"Ya pasti ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, tapi sampai saat ini di Bengkulu Utara belum ada," jelasnya. 

BACA JUGA:Kelurahan Menjadi Desa Bisa Percepat Pembangunan

BACA JUGA:Mulai Muncul Harapan Kelurahan jadi Desa

Sebagai informasi, perubahan status kelurahan menjadi desa ini dapat menjadi dua opsi. Pertama, seluruh wilayah kelurahan menjadi sebuah desa, dan berikutnya Kelurahan tersebut dibagi menjadi dua pemerintahan, yakni pemerintahan desa dan Kelurahan.

Teknisnya, di dalam kelurahan tersebut harus ada prakarsa masyarakat yang dibahas dan disepakati dalam forum komunikasi masyarakat di kelurahan terkait, perihal usulan perubahan status dari Kelurahan menjadi Desa. 

Kemudian hasilnya, dilaporkan kepada kepala daerah atau Bupati. Lalu, Pemerintah Daerah akan membentuk tim untuk melakukan kajian kemudian melakukan verifikasi terhadap usulan perubahan status kelurahan menjadi desa tersebut. 

Hasilnya nanti akan menjadi masukan untuk bupati dalam pengambilan keputusan. Antara menyetujui atau menolak terhadap usulan perubahan status kelurahan menjadi desa. 

BACA JUGA:Jika Kelurahan jadi Desa, Asetnya Kemana? Ini Penjelasanya Versi UU Desa

BACA JUGA:Kelurahan jadi Desa Sangat Ideal, Menyikapi Potensi Lolosnya Pemekaran Kabupaten

Apabila usulan perubahan status diterima oleh Bupati, maka Pemda terkait akan menyusun rancangan peraturan daerah  kabupaten, tentang perubahan status kelurahan menjadi desa atau menjadi desa dan kelurahan.

Rancangan Perda kabupatentersebut akan dibahas dengan DPRD kabupaten untuk disetujui bersama. 

Apabila telah dibahas dan disetujui bersama  bupati, kemudian menyampaikan rancangan Perda kepada gubernur untuk dievaluasi dan mendapat persetujuan.

Kategori :