RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Desa dan Kelurahan ada satuan kerja pemerintah yang sama-sama di bawah naungan pemerintah Kecamatan.
Meskipun sama-sama di bawah pemerintahan Kecamatan, namun pemerintahan desa dan kelurahan ini memiliki perbedaan yang kongkrit.
Baik itu dari segi petugas pemerintahnya, maupun jumlah anggaran di satuan kerja keduanya.
Perubahan status dari desa menjadi kelurahan ini bisa dilakukan oleh pemerintah terkait, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA:Kelurahan Menjadi Desa Bisa Percepat Pembangunan
BACA JUGA:Mulai Muncul Harapan Kelurahan jadi Desa
Begitupun sebaliknya, dalam perkembangan pemerintahan yang ada terdapat celah bahwa status kelurahan bisa diubah kembali menjadi desa.
Plt. Asisten 1 Setdakab Bengkulu Utara, Bari Oktari, S.STP., tak menampik adanya celah perubahan status kelurahan jadi desa tersebut.
Aturan itu disebutkan dalam Undang-undang nomor 16 tahun 2014 tentang Desa. Syarat dan ketentuan terperinci mengenai teknisnya juga di atur dalam Permendagri nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa.
"Ada, kalau aturannya itu ada di UU 16 tahun 2014. Dan rinciannya di Permendagri nomor 1 tahun 2017," ujar Bari Oktari.S.STP., pada hari Selasa, 26 November 2024.
BACA JUGA:Jika Kelurahan jadi Desa, Asetnya Kemana? Ini Penjelasanya Versi UU Desa
BACA JUGA:Kelurahan jadi Desa Sangat Ideal, Menyikapi Potensi Lolosnya Pemekaran Kabupaten
Diungkapkannya lagi oleh Plt. Asisten 1 itu, bahwa kelurahan yang ingin berubah status menjadi desa ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Diantaranya kelurahan yang memiliki karakteristik pedesaan, contohnya masyarakatnya homogen, mata pencaharian masyarakat sebagian besar di bidang agraris atau nelayan, akses transportasi dan komunikasi masih terbatas.
Namun dikatakannya, hingga tahun 2024 ini belum ada prakarsa masyarakat yang masuk mengusulkan perubahan status kelurahan menjadi desa tersebut.