"Tapi dengan ditolaknya uji materi itu, menandakan jika langkah hukum tersebut sudah dimentahkan melalui putusan MK. Apalagi saat membacakan putusan, MK secara jelas menyatakan uji materi tersebut tidak ada relevansinya dengan penghitungan masa jabatan Kada," ujar Jecky.
BACA JUGA:Pakar Hukum Tata Negara: Putusan MK Langsung Bisa Berfungsi Tanpa Harus Ubah PKPU
BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, KPU Pastikan Putusan MK tetap Jadi Pedoman
Lebih lanjut Jecky menyampaikan, MK juga menegaskan penghitungan masa jabatan seorang Kada itu, dimulai dari pelantikan. Bukannya dimulai dari Kada defenitif diberhentikan sementara atau sejenisnya.
"Dengan demikian masa jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt), tidak termasuk dalam perhitungan. Apalagi pada saat itu Gubernur defenitifnya masih ada," demikian Jecky. (tux)