Pemerintah perlu menyusun kebijakan yang dapat mengatur pekerja gig agar tetap mendapatkan perlindungan sosial yang memadai.
Misalnya, dengan memperkenalkan program asuransi mandiri bagi pekerja gig, atau menciptakan regulasi yang lebih ketat terkait status pekerja yang tidak terikat kontrak tetap.
Sementara itu, masyarakat juga harus bijak dalam menghadapi perubahan ini.
BACA JUGA:Mengulik Tantangan Transformasi Digital dalam Sektor Ritel
BACA JUGA:Pacu Transformasi Digital lewat Program e-Smart
Pendidikan dan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan pasar harus diperhatikan, terutama dalam menghadapi pekerjaan yang terus berubah seiring perkembangan teknologi.
Gig economy jelas memiliki sisi positif dalam memberikan kesempatan kerja yang lebih fleksibel, namun tidak dapat dipungkiri bahwa fenomena ini juga membawa dampak negatif dalam hal stabilitas pekerjaan dan perlindungan sosial.
Jika tidak diatur dengan baik, gig economy berpotensi memperburuk ketidakpastian ekonomi dan penyempitan kesempatan kerja yang lebih permanen.
Oleh karena itu, keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan jaminan sosial yang memadai harus menjadi perhatian utama dalam menghadapi era gig economy yang terus berkembang. (*)