RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur Bengkulu Utara melakukan Konstatering atas sengketa lahan antar masyarakat yang berada di area belakang Kantor Pos Arga Makmur pada hari Rabu, 13 November 2024.
Panitera PN Arga Makmur Bengkulu Utara, Waryono mengungkapkan bahwa pada agenda Konstatering yang dilakukan, pihaknya mengundang dari para pihak, baik pihak penggugat dan tergugat.
"Pada hari ini kami, dari pihak Pengadilan Negeri Arga Makmur Bengkulu Utara kembali melakukan Konstatering atas sengketa lahan masyarakat," ujar Panitera Waryono.
Penggugat atas nama Buangga Situmorang yang dikuasakan oleh ahli warisnya yakni Kristiatmo turut hadir dalam agenda tersebut.
BACA JUGA:Mukomuko Butuh BPSK Selesaikan Sengketa Konsumen
BACA JUGA: Mediasi Sengketa Batas BU dan Lebong Kembali Diagendakan
Sementara itu, pihak tergugat atas nama alm Daud, drs marudin, O sinaga, silalahi, misdar, matci, juga tampak berada di lokasi tanah yang ia yakini itu adalah milik mereka.
Dibuktikan dengan sertifikat tanah milik mereka masing-masing.
Diperkirakan luasan tanah keseluruhan berjumlah lebih dari 7.000 meter.
Dalam agenda tersebut, pihak PN Arga Makmur Bengkulu Utara meminta kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bengkulu Utara untuk melakukan pengukuran tanah yang sedang disengketakan.
BACA JUGA:Mukomuko Butuh BPSK Selesaikan Sengketa Konsumen
BACA JUGA: Mediasi Sengketa Batas BU dan Lebong Kembali Diagendakan
Namun berdasarkan pantauan Radar Utara di lapangan, pihak tergugat enggan menerima cara pengukuran yang akan dilakukan oleh BPN Kabupaten Bengkulu Utara.
Kemelut perselisihan antara pihak BPN dengan para tergugat terjadi hampir tiga jam lamanya.
Alhasil, pihak BPN Bengkulu Utara tidak melanjutkan pengukuran dan pergi meninggalkan lokasi.