Setelah itu, pihak PN kembali melakukan Konstatering tanpa melibatkan BPN.
BACA JUGA:Mukomuko Butuh BPSK Selesaikan Sengketa Konsumen
BACA JUGA: Mediasi Sengketa Batas BU dan Lebong Kembali Diagendakan
Hanya melakukan pencocokan dokumen sertifikat yang dimiliki oleh pihak penggugat dan tergugat dengan keadaan di lapangan.
Kemudian setelah pencocokan usai, pihak PN akan kembali mencatat dan mempertimbangkan hasil dari Konstatering sebagai dasar putusan kasus tersebut.
Ia juga membeberkan bahwa kasus sengketa lahan yang sedang dilakukan Konstatering pada saat ini, sebelumnya pada tahun 2011 lalu telah dilakukan Konstatering.
Namun, pada saat itu ada perlawanan dari para tergugat, sehingga kali ini pihak PN kembali melakukan proses yang seharusnya dilakukan olehnya.
BACA JUGA:Mukomuko Butuh BPSK Selesaikan Sengketa Konsumen
BACA JUGA: Mediasi Sengketa Batas BU dan Lebong Kembali Diagendakan
"Kasus ini sudah lama, gugatan ini sudah sejak tahun 2007 lalu, kemudian di tahun 2011, PN sudah melakukan Konstatering, " beber Panitera.
Untuk diketahui, Konstatering adalah tahapan penting untuk hakim untuk menentukan fakta hukum suatu perkara.
Sehingga Konstatering ini dapat menjadi pintu awal bagi hakim dalam penegakan keadilan.
Konstatering ini harus dilakukan sebelum melakukan sita eksekusi dan pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa. (*)