Sudah Disanksi! Pertamina Soroti Potensi Curang di SPBU
Pendistribusian BBM ke Kota Arga Makmur, Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.-Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tenggat waktu sanksi Pertamina Bengkulu, kepada salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah, sudah berakhir.
Itu artinya, objek kebijakan tegas Pertamina menyikapi praktik pelanggaran dalam penjualan BBM jenis Bio Solar dan Pertalite, sudah bisa melakukan Delivery Order (DO) BBM ke Pertamina Bengkulu untuk dilakukan pendistribusian kuota harian.
Sekadar mengulas, penjatuhan sanksi tegas Pertamina ini tertuang dalam surat resmi Pertamina Patra Niaga bertanggal 7 Oktober 2024 bernomor 1161/PND530000/2024-S3.
Direktif yang ditandatangani Region Manager Retail Sales Sumbagsel, Drestanto Nandiwardhana terkait Revisi Masa Sanksi salah satu SPBU di Kabupaten Bengkulu Utara, menerangkan adanya sanksi penghentian pasokan BBM jenis Bio Solar terhitung mulai tanggal (TMT) 16 sampai dengan 31 Oktober 2024.
BACA JUGA: Suplai BBM ke SPBU Kembali Normal, Polisi Minta Warga Tak Panik
BACA JUGA:Antrean di SPBU Masih Mengular, Polisi Lakukan Tindakan Ini..
Selain itu, pasokan BBM jenis Pertalite, sanksi penghentiannya dimulai dengan TMT 1 sampai dengan 14 November 2024, sehingga pengiriman kuota harian akan kembali normal pada 15 November nanti.
Antisipasi kecurangan di lingkungan SPBU, Region Manager Retail Sales Sumbagsel, Drestanto Nandiwardhana dalam suratnya menekankan beberapa hal kepada penyalur terakhir BBM sesuai regulasi pemerintah ini.
Ditukil dari surat tersebut, Pertamina menegasi pelayanan BBM JBT dan JBKP harus sesuai ketentuan, diantaranya tidak melayani konsumen yang membeli BBM dengan tangki modifikasi/ jerry can atau melakukan pengisian secara berulang tanpa menggunakan surat rekomendasi yang sah dan melebihi batas kuota yang telah ditentukan setiap harinya;
Berikutnya ditegasi juga, kecurangan oleh oknum pengerit dan operator SPBU dalam penyaluran JBT, SPBU harus siap menanggung risiko dan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada kontrak;
BACA JUGA:4 SPBU di Bengkulu Disebut Tingkatkan Kualitas Layanan
Pertamina juga meminta SPBU melakukan SOSIALISASI perihal prosedur Program Subsidi Tepat Sasaran serta SPBU wajib memasang/memperbaiki perangkat CCTV dengan resolusi atau kualitas gambar yang baik.
"...mengarah ke area pelayanan BBM dan area pembongkaran, sehingga dapat merekam selama minimal 1 bulan penuh," tegas Drestanto seperti ditulis dalam surat resmi Pertamina.