BACA JUGA:Ketimpangan Ekonomi Terus Membara di Indonesia, Apakah Ada Solusi untuk Mengatasinya?
BACA JUGA:Mengulik Faktor Penyebab Deflasi dan Memahami Dinamika Ekonomi Saat Ini
Masih dari lokasi yang sama, dari Istana Negara, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi UMKM di sektor-sektor tertentu yang tercantum dalam daftar penghapusbukuan.
Butuh Dukungan
Artinya, hanya UMKM yang benar-benar membutuhkan dukungan akan mendapat fasilitas penghapusan utang, sedangkan UMKM yang masih kuat beroperasi tidak akan menerima fasilitas ini. "Ini tidak berlaku untuk semua pelaku UMKM. Jadi, hanya yang memang sudah dalam daftar penghapusbukuan bank,” jelas Maman.
Dengan dasar hukum ini, diharapkan pihak bank memiliki legitimasi yang kuat untuk menghapus utang yang tidak perform atau yang sudah lama macet. Yang jelas, menurut Maman, tujuan dari kebijakan itu adalah untuk mengembalikan kesehatan keuangan UMKM agar mereka bisa mendapatkan peluang untuk mengajukan pinjaman baru.
BACA JUGA:Limbah Kelapa Sawit untuk Ekonomi Berkelanjutan
BACA JUGA:Tol Laut, Jembatan Ekonomi Maritim Indonesia
Berdasarkan data, terdapat sekitar 1 juta UMKM yang masuk dalam daftar penghapusbukuan bank, dengan rata-rata utang yang dihapus mencapai Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk individu, serta tenor utang hingga 10 tahun. Dengan penghapusan utang ini, UMKM terdampak bisa kembali mengakses permodalan, memulai kembali usaha mereka, dan melanjutkan kontribusi mereka pada perekonomian nasional.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan menjadi stimulus yang berarti untuk mendongkrak perekonomian di tengah kondisi yang menantang. Tidak itu saja, kebijakan penghapusan piutang macet ini diharapkan memberi rasa aman dan kepercayaan bagi para pelaku UMKM.
BACA JUGA:Smelter Bauksit Mempawah Gerakkan Ekonomi Kalimantan Barat
BACA JUGA:Ekonomi Syariah Berperan Penting Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
Dengan dukungan dari pemerintah, para pengusaha kecil ini dapat terus mengembangkan usaha mereka tanpa harus dibayangi oleh utang yang membebani. Apalagi, UMKM memegang peranan penting dalam keberlanjutan ekonomi Indonesia sesuai dengan harapan Presiden Prabowo bahwa langkah ini membawa semangat baru bagi para pelaku UMKM untuk terus berkarya demi bangsa dan negara, membuktikan bahwa pemerintah hadir untuk mendukung dan memperhatikan mereka. (**)
Sumber Indonesia.go.id