Pendorongan Baru Ekonomi Rakyat

Selasa 12 Nov 2024 - 22:25 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Ependi
Pendorongan Baru Ekonomi Rakyat

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Presiden Prabowo Subianto memberikan kado bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Hadiah istimewa itu berupa penghapusan piutang macet bagi pelaku usaha kelas ‘wong cilik’.

Kebijakan afirmasi ke UMKM itu disahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 yang ditandatangani langsung Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada 5 November 2024. Kebijakan ini menjadi tonggak penting bagi pelaku UMKM yang terjebak dalam utang macet, khususnya di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta sektor kreatif lainnya.

Menurut Presiden Prabowo, keputusan itu lahir dari masukan berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia. UMKM di sektor-sektor ini seringkali menghadapi tantangan besar dalam menjalankan usaha mereka, dan utang macet kerap kali menjadi penghambat.

BACA JUGA:Smelter Bauksit Mempawah Gerakkan Ekonomi Kalimantan Barat

BACA JUGA:Ekonomi Syariah Berperan Penting Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan, saya menandatangani PP 47/2024 tentang penghapusan piutang macet untuk UMKM,” ungkap Presiden Prabowo dalam sambutannya di Istana Merdeka.

Presiden Prabowo menekankan bahwa pelaku UMKM di sektor pertanian dan perikanan merupakan produsen pangan bangsa yang penting. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dorongan yang signifikan bagi ketahanan pangan dan perekonomian nasional. “Adanya kebijakan merupakan bukti untuk memberikan keyakinan bahwa negara hadir bagi pelaku usaha kecil di tanah air,” ujar Kepala Negara.

 

Kontribusi Ekonomi Nasional

Kebijakan ini memiliki arti penting, mengingat besarnya kontribusi UMKM bagi ekonomi nasional. Sektor UMKM menyumbang 61 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Tidak itu saja, sektor itu menyerap sekitar 97 persen dari total tenaga kerja atau sekitar 119,6 juta orang, dan mencakup 99 persen dari seluruh unit usaha di Indonesia.

BACA JUGA:4 Pilar Penting Ekonomi Mikro yang Harus Kamu Ketahui

BACA JUGA:Dari Limbah Menjadi Laba: Inovasi Ekonomi Hijau di Indonesia

Dengan jumlah pelaku UMKM yang mencapai lebih dari 65 juta unit, kebijakan ini diharapkan membawa dampak positif yang luas bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Berkaitan dengan kebijakan baru itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan, lahirnya PP itu sangat dibutuhkan untuk memberikan dukungan hukum yang kuat bagi bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Menurut Erick, kejelasan hukum ini akan memberikan dasar yang kuat bagi bank BUMN untuk berperan dalam mendukung kebijakan penghapusan utang macet UMKM. Himbara sendiri memiliki peran penting dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR). Perbankan Himbara telah menyalurkan sekitar Rp1.000 triliun atau sekitar 92 persen dari total kredit usaha rakyat nasional.

“Kami berharap bahwa dengan keringanan utang ini, UMKM dapat kembali bangkit dan aktivitas ekonomi masyarakat bisa terpulihkan,” ujarnya berharap.

Kategori :