"Benar, total ada 61 hektar usulan kami yang sudah di rekomendasi oleh Bupati Bengkulu Utara," aku Sekdes.
Hanya saja kata Gawar, usulan yang telah direkomendasi oleh Bupati Bengkulu Utara itu, disebut-sebut belum sampai ke manajemen perusahaan.
"Ada dua versi, dimana pemerintah daerah mengeklaim rekomendasi tersebut sudah disampaikan ke perusahaan, tapi di sisi lain manajemen perusahaan mengaku belum menerima rekomendasi tersebut.
BACA JUGA:Aksi Tuntutan Desa Penyangga ke PT Air Muring Bakal Meluas & Berlanjut
BACA JUGA: Warga Suka Medan Geruduk Kantor PT Air Muring, Ini Tuntutannya
Hal ini yang masih perlu kita perjelas dan membutuhkan ketegasan," pungkasnya.
Gawardi berharap, keseriusan Pemkab Bengkulu Utara dalam merekomendasi usulan masyarakat ini dapat diperjelas dan dipertegas.
Supaya kata Gawardi, tidak menimbulkan kesan saling lempar.
"Kemarin perusahaan beralasan tidak ada kewenangan untuk melepaskan dan kewenangan itu ada di pemerintah daerah.
Tapi ini setelah pemerintah daerah memberi rekomendasi justru, sekarang perusahaan mengaku belum menerima rekomendasi itu. Kesannya justru saling lempar.
BACA JUGA:Sejak Berdiri, Belum Ada Kontribusi ke Desa, Pagardin Minta PT Air Muring Bangun Kebun Masyarakat
BACA JUGA:BMA dan Pemdes Suka Medan Layangkan Surat ke PT Air Muring. Begini Isinya...
Kami berharap pemerintah daerah bisa mempertegas rekomendasi yang dikeluarkan ke perusahaan dan sebaliknya, kepada perusahaan kami harap bisa kooperatif atau menindak lanjuti apa yang telah direkomendasikan oleh pemerintah daerah," demikian Gawardi. (*)