Bupati Rekomendasikan Usulan Lahan 61 Ha dari Pemdes Suka Medan ke PT Air Muring

Senin 11 Nov 2024 - 21:50 WIB
Reporter : Sigit haryanto
Editor : Ependi

KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Usulan pelepasan lahan yang diusulkan oleh Pemdes Suka Medan Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS) berasal dari HGU PT Air Muring, telah di rekomendasi oleh Bupati Bengkulu Utara.

Sesuai data dan informasi yang berhasil dihimpun oleh Radar Utara, dalam rekomendasinya, Bupati Bengkulu Utara telah menyetujui sedikitnya 61 hektar lahan berasal dari HGU PT Air Muring.

Agar diperuntukan kepentingan pemerintah desa dan masyarakat di Desa Suka Medan.

Adapun rincian penggunaan lahan 61 hektar yang direkomendasikan oleh Bupati Bengkulu Utara itu meliputi kebun kas desa seluas 25 hektar.

BACA JUGA:Kwaran Marga Sakti Sebelat, Gelar Perkemahan Perdana di Lahan HGU PT Air Muring

BACA JUGA:Warga Ancam Gelar Aksi Susulan ke PT Air Muring & Kecamatan, Ini Pemicunya....

Untuk perluasan pemukiman atau perumahan masyarakat seluas 25 hektar, lahan alun-alun Kecamatan MSS seluas 2 hektar.

Kemudian, lahan Bumi Perkemahan seluas 2 hektar, untuk kantor Mapolsek MSS seluas 2 hektar, fasilitas olahraga seluas 1 hektar dan lahan untuk pemakaman seluas 4 hektar.

"Yang di ACC Bupati Bengkulu Utara total luas lahan mencapai 61 hektar. 

Hanya saja, berapa nanti yang di ACC oleh perusahaan, nanti pada saat akhir tahun paling lambat keputusannya.

 Dan keputusan tersebut tentunya juga akan melibatkan pihak terkait di lingkungan Pemprov Bengkulu," ujar Camat, Senin, 11 November 2024.

BACA JUGA: Warga Suka Medan Desak Camat Segera Agendakan Pertemukan Masyarakat dengan PT Air Muring

BACA JUGA:Mediasi Warga Suka Medan Bersama PT Air Muring Ditunda. Ini Alasannya...

Terpisah, Kades Suka Medan, Rostam, melalui Sekdes, Gawardi, SH membenarkan. 

Bahwa usulan pelepasan lahan berasal dari HGU PT Air Muring yang sebelumnya sempat diajukan oleh pihak pemerintah desa melalui peran pemerintah kecamatan telah direkomendasi oleh Bupati Bengkulu Utara.

Kategori :