Mediasi Warga Suka Medan Bersama PT Air Muring Ditunda. Ini Alasannya...
Area lahan HGU PT Air Muring yang terletak di afdeling V ini, diharapkan agar diinclavekan ke Desa Suka Medan-Radar Utara/ Sigit Haryanto-
KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sebelumnya, telah dijadwalkan agenda pertemuan lanjutan antara masyarakat Desa Suka Medan Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS) dengan manajemen PT Air Muring yang akan difasilitasi oleh pemerintah Kecamatan MSS pada Senin, 22 Juli 2024.
Hanya saja, pertemuan yang digelar dalam rangka menindak lanjuti aksi penyampaian tuntutan oleh masyarakat Desa Suka Medan kepada PT Air Muring ini masih tertunda alias belum dapat dilaksanakan sesuai agenda awal.
Menyikapi hal tersebut, Camat MSS, Abdul Hadi, S.IP mengatakan, tertundanya pertemuan antara masyarakat Desa Suka Medan dengan manajemen PT Air Muring bukan disebabkan oleh unsur kesengajaan.
Bahkan secara resmi, kata Camat, manajemen PT Air Muring sudah bersurat kepada pemerintah kecamatan untuk memfasilitasi agenda pertemuannya bersama masyarakat Desa Suka Medan.
BACA JUGA:TNI/Polri dan ASN, Keamanan dan Netralitas Pilkada 2024
BACA JUGA:Hadapi Ancaman Kemarau, Maksimalkan Fasilitas Sumber Air Bersih Dana Desa
"Hari ini dan besok, kebetulan kami kecamatan masih ada beberapa rangkaian acara yang harus dihadiri. Sehingga pertemuan antara masyarakat Desa Suka Medan dengan PT Air Muring masih kita tunda. Namun kami memastikan, dalam waktu dekat ini pertemuan keduanya akan segera kami jadwalkan," pungkas Camat.
Di sisi lain, Camat mengungkapkan, dalam pertemuan antara masyarakat Desa Suka Medan dengan PT Air Muring ini nantinya.
Pemerintah kecamatan hanya bersifat memfasilitasi.
"Kita hanya memfasilitasi. Jadi apa yang menjadi tuntutan masyarakat ke perusahaan nantinya semua akan kita tampung.
BACA JUGA:Dekatkan Pelayanan, Mukomuko Miliki 6 Rabies Center
BACA JUGA:Seluruh DAS Harus Dibuat Pembatas, Termasuk DAS Sebelat dan Sabai
Selanjutnya, seluruh aspirasi yang tertampung, itu nantinya akan kita teruskan ke pihak terkait di kabupaten dalam hal ini adalah Bupati Bengkulu Utara.
Karena kewenangan untuk mengabulkan tuntutan masyarakat bukan kami di kecamatan, tetapi adalah pihak terkait di kabupaten," tegasnya.