MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko. Hingga tahun 2024 ini, terdata baru ada sebanyak 29 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berbadan hukum. Sebanyak 29 BUMDes tersebut, bergerak di sejumlah usaha. Ada yang usaha simpan pinjam, dan yang lainnya.
"Dari hasil evaluasi kami, 29 BUMDes yang berbadan hukum itu usahanya sangat maju sekali," kata Kepala DPMD Mukomuko, Ujang Slamet, S.Pd melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Keluarahan, Wagimin.
Ia juga menerangkan, dari sebanyak 148 desa di Kabupaten Mukomuko. Baru ada sebanyak 146 desa yang sudah mememiliki BUMDes meski sebagian diantaranya belum berbadan hukum.
Namun dari hasil evaluasi di lapangan, dari 146 BUMDes ini. Separuhnya atau sebanyak 73 BUMDes dinyatakan tidak aktif. Banyak yang melatarbelakangi puluhan BUMDes itu kondisinya tidak aktif.
BACA JUGA:Sudah Disuntik Dana Pemeritahan, 73 BUMDes di Mukomuko 'Sekarat'
BACA JUGA:Korupsi BUMDes Bisa Seret Tersangka Lain? Begini Kata Jaksa
Seperti bubarnya pengurus, usaha simpan pinjam macet, dan lainnya. Namun begitu, karena BUMDes tersebut sudah mendapatkan suntikan dana dari pemerintah melalui APBDes.
Maka dana yang digelontorkan ke BUMDes harus dipertanggunhjawabkan meski kondisi BUMDes itu sekarat.
"Harus dipertanggungjawabkan dana penyertaan modal untuk BUMDes. Karena dana itu bukan dana hibah. Meski kondisi BUMDes itu sakit," katanya.
Terkait hal itu, ia mengaku telah memberikan penyuluhan kepada pengurus BUMDes dengan melibatkan pemerintah desa dan BPD setempat.
BACA JUGA:Ragam Permasalahan BUMDes di Temukan Inspektorat
BACA JUGA:Banyak BUMDes yang Tak Bisa Pertanggung jawabkan Kegiatan
Bahkan pengurus yang tidak aktif termasuk pengurus yang sudah mengundurkan diri tetap ia panggil agar mereka bisa mempertanggungjawabkan dana penyertaan modal itu. Ditambahkannya, untuk kegiatan penyuluhan ini belum bisa terkaper secara keseluruhanya. Lantaran terbatasnya tenaga, waktu dan biaya.
"Dari 15 kecamatan di Kabupaten Mukomuko. Baru ada 8 kecamatan yang bisa kita datangi. Mudah-mudahan saja, BUMDes yang tersebar di 7 kecamatan lainnya, bisa kita datangi tahun 2025 mendatangkan. Dan kami juga meminta kepada seluruh pengurus BUMDes agar dapat mempertanggungjawabkan dana BUMDes yang mereka kelola," pungkasnya. (*)