Atasi Sampah di Mukomuko, DLH Dapat Pokir Rp200 Juta

Sabtu 09 Nov 2024 - 20:58 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

MUKOMUKO RU- Telah dirancang, tahun 2025 mendatang. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, bakal mendapatkan dana pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Mukomuko.

Nilainya sekitar Rp200 juta. Dana itu nantinya akan digunakan  untuk mengatasi sampah yang berserakan di fasilitas umum dan pemukiman penduduk daerah ini.

Kepala DLH Kabupaten Mukomuko, Budiyanto, S.Hut, M.IKom melalui Kabid Pengolahan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran, Ali Mukhibin, S.Hut, ketika dikonfirmasi mengatakan.

Dengan adanya dukungan dana Pokir anggota DPRD Kabupaten Mukomuko. Pihaknya telah merencanakan akan membeli tong sampah.

BACA JUGA:DLH Usulkan Pembebasan Lahan Untuk TPA Sampah di Ipuh

BACA JUGA:Sapras Pengelolaan Sampah di TPA Bakal Dilengkapi

"Tahun depan, kita ada kegiatan pengadaan tong sampah yang bersumber dari dana Pokir dewan," katanya.

Diterangkannya, dana Pokir sebesar Rp200 juta tersebut merupakan Pokir anggota DPRD Mukomuko dari daerah pemilihan (Dapil) II Mukomuko yang meliputi Kecamatan Penarik, Air Dikit, Teramang Jaya, Selagan Raya, dan Teras Terunjam.

Dana Pokir anggota DPRD Mukomuko ratusan juta rupiah tersebut masuk dalam APBD murni tahun 2025, dan rencana kerja Dinas Lingkungan Hidup Mukomuko.

"Meski begitu, kami belum bisa memastikan jumlah tong sampah yang akan dibeli dari dana Pokir tersebut. Nanti ada petunjuk teknis dan pelaksanaan terkait dengan jumlah tong sampah yang akan dibeli menggunakan dana tersebut," ujarnya.

BACA JUGA:Soal Pengangkut Sampah, Baru 5 Pasar Kerjasama Dengan DLH

BACA JUGA:Sering Dianggap Sampah, Ternyata Bagian dari Buah serta Sayur ini Punya Banyak Manfaat

Ditambahkanya, rencananya fungsi tong sampah tersebut, selain untuk mengatasi sampah yang berserakan sekaligus untuk mengajarkan warga di daerah itu mengelompokkan sampah organik, nonorganik dan bahan berbahaya beracun.

Untuk itu, nanti pihaknya akan menyediakan tempat atau tong untuk tiga jenis sampah, yakni sampah organik, nonorganik dan bahan berbahaya dan beracun (B3).

Tong sampah tersebut, selain disebarkan ke wilayah yang berada di Dapil II Mukomuko, juga ke Dapil lain yang membutuhkan tong sampah seperti di desa dan fasilitas umum.

Kategori :