Prabowo Tampakkan Ketegasannya, Ini Penyebab ASN Dipecat Secara Tidak Hormat

Selasa 05 Nov 2024 - 21:15 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Penataan yang tengah dilakukan Prabowo sebagai presiden terpilih, tidak hanya soal kelembagaan. Tapi juga sudah menjurus ke mentalitas aparatur negara.

Baru-baru ini, ketika melawat ke Pulau Dewata: Bali, Presiden ke-8 RI itu menyampaikan di depan awak media tentang wanti-wantinya kepada seluruh jajaran pemerintahan di Indonesia agar tidak korupsi. 

Cukup berdekatan, Prabowo juga turut menyoroti soal terkenalnya sistem birokrasi di Indonesia yang rumit, panjang yang mengundang syahwat penyelewengan baik kewenangan hingga anggaran. 

"Untuk itu, saya tekankan berhentilah. Berhenti (korupsi). Sekarang kita ingatkan dulu," ujar Prabowo yang secara implisit dimaknai sebagai estafet penataan kepatuhan di lingkar birokrasi segera menuju direktif tegas. 

BACA JUGA:Puluhan Aparatur Sipil di Daerah Rawan Dipecat

BACA JUGA:Ini Penyebab ASN Dipecat Secara Tidak Hormat

Sebuah anekdot, pula diungkapkan Prabowo awal dasarian pertamanya menjadi Presiden RI yang menurutnya sebuah negara yang maha besar, sehingga membutuhkan tekad, kesamaan sikap dan integritas yang tinggi. 

"Bahkan rakyat kita ada yang bilang "kalau bisa dipersulit, kenapa dipermudah" ini saking rumitnya birokrasi di negara kita yang harus kita benahi bersama," Prabowo menyeru. 

Perkataan Prabowo itu pun, mengingatkan awal-awal kehadiran Joko Widodo atau Jokowi selaku orang nomor satu di Indonesia.

Presiden 2 periode yang berakhir jabatannya pada 20 Oktober 2024 itu, menyoroti bagaimana kerumitan-kerumitan birokrasi di Indonesia yang kemudian menjadi misi utamanya lewat Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk memotori penyederhanaan birokrasi. 

BACA JUGA:Puluhan Aparatur Sipil di Daerah Rawan Dipecat

BACA JUGA:Ini Penyebab ASN Dipecat Secara Tidak Hormat

Sanksi Barat Aparatur Sipil Negara 

Pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), mengatur opsi pemberhentian dengan hormat serta pemberhentian dengan tidak hormat. 

Skenario pemecatan ASN, cukup lugas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 alias hasil revisi UU Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang ASN. 

Pendeknya, pemberhentian dengan tidak hormat, berimplikasi pada seorang ASN tidak mendapatkan pensiunan. Sebaliknya, pemberhentian dengan hormat, masih memungkinkan seorang ASN menerima hak pensiunan.

Kategori :