Prabowo Tampakkan Ketegasannya, Ini Penyebab ASN Dipecat Secara Tidak Hormat

Selasa 05 Nov 2024 - 21:15 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban; f. tidak berkinerja; g. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat; 

h. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun; 

i. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/ atau j. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

"Pada ayat (4) menerangkan, pemberhentian Pegawai ASN karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat," ayat itu menjelaskan. 

BACA JUGA:Puluhan Aparatur Sipil di Daerah Rawan Dipecat

BACA JUGA:Ini Penyebab ASN Dipecat Secara Tidak Hormat

Untuk diketahui, pemberhentian dengan tidak hormat, memiliki konsekuensi seorang ASN yang diberhentikan tidak lagi mendapatkan hak-haknya, seperti pensiunan. 

Dengan artian, seorang ASN yang menjadi terpidana dengan hukuman minimal 2 tahun, dengan catatan bukan karena melakukan kejahatan yang ada kaitannya dengan jabatan atau penyalahgunaan jabatan, masuk dalam kategori pemberhentian dengan hormat. (*)

Kategori :