Hasil Klarifikasi Terlapor dan Saksi Dibahas Bersama Gakkumdu

Kamis 24 Oct 2024 - 21:12 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi

BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Hasil klarifikasi Calon Gubernur (Cagub) Bengkulu, H. Rohidin Mersyah dan dua saksi dari pelapor, terkait laporan dugaan money politics bakal dibahas lebih lanjut.

Ini disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, SP, M.Si dikonfirmasi, Kamis 24 Oktober 2024.

"Pemanggilan yang kita lakukan, baik terhadap terlapor (Rohidin Mersyah, red) ataupun saksi dari pelapor merupakan bagian dari mekanisme, dalam rangka menindaklanjuti laporan dugaan tersebut," ungkap Eko.

Menurut Eko, dalam kesempatan tadi, terlapor dan saksi pelapor sudah diminta klarifikasi, yang dibutuhkan pihaknya untuk menggali dan menguatkan kajian laporan dugaan praktik money politics tersebut.

BACA JUGA:Warga Laporkan Dugaan Money Politic, Aizan: Jangan Semuanya Dikaitkan Dengan Pilkada

BACA JUGA:Rohidin Mersyah Beri Klarifikasi, Pelapor Hadirkan 2 Saksi

"Jadi hasil klarifikasi yang berhasil kita gali tadi, untuk memperkuat kajian-kajian dalam menindaklanjuti laporan dugaan itu," tegas Eko.

Dilanjutkan Eko,  pemanggilan dua saksi dari pelapor, bertujuan untuk menambah keterangan-keterangan yang sebelumnya telah disampaikan pelapor.

"Yang jelas untuk terlapor dan saksi dari pelapor sudah kita mintai klarifikasi, dan selanjutnya terkait laporan dugaan ini kita bahas lagi bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," kata Eko.

Lebih lanjut Eko mengemukakan, sejauh ini belum ada kesimpulan apapun terkait klarifikasi yang telah dilakukan tadi. Namun hasil klarifikasi inilah yang menjadi dasar pembahasan pihaknya bersama Gakkumdu.

BACA JUGA:Warga Laporkan Dugaan Money Politic, Aizan: Jangan Semuanya Dikaitkan Dengan Pilkada

BACA JUGA:Rohidin Mersyah Beri Klarifikasi, Pelapor Hadirkan 2 Saksi

"Masih perlu kita bahas bersama Gakkumdu, setelah itu barulah bisa diperoleh kesimpulan terkait laporan dugaan tersebut," demikian Eko. (tux)

Kategori :