Rohidin Mersyah Beri Klarifikasi, Pelapor Hadirkan 2 Saksi

Rohidin Mersyah saat memenuhi undangan Bawaslu Provinsi Bengkulu terkait dugaan MP-Radar Utara/Doni Aftarizal-

Dugaan MP

BENGKULU RU - Kamis 24 Oktober 2024, Calon Gubernur (Cagub) Bengkulu nomor urut 2, H. Rohidin Mersyah memenuhi undangan Badan Pengawas Pemilu Bawaslu) Provinsi Bengkulu, untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan Money Politics (MP).

Dibagian lain, pada hari yang sama dengan waktu berbeda, pelapor menghadirkan dua saksi terkait laporan dugaan tersebut.

Rohidin Mersyah mengatakan, kehadirannya ini dalam rangka memenuhi undangan dari Bawaslu Provinsi Bengkulu, atas dua laporan yang masuk dari masyarakat.

"Dengan kata lain, kehadiran saya di sini untuk memberikan klarifikasi. Selama klarifikasi berlangsung, saya didampingi dua penasehat hukum," ungkap Rohidin usai memberikan klarifikasi yang berlangsung sekitar 2 jam.

BACA JUGA:Warga Laporkan Dugaan Money Politic, Aizan: Jangan Semuanya Dikaitkan Dengan Pilkada

BACA JUGA:Bawaslu Soal Money Politic : Pemberi dan Penerima, 3 Tahun Penjara

Selama klarifikasi, lanjut Rohidin, ada sekitar 22 pertanyaan yang diberikan kepadanya, terkait laporan yang terjadi di Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara dan di Padang Guci Kabupaten Kaur.

"Lokus di Ketahun, yang dilaporkan itu terkait saweran saat kegiatan hiburan dalam rangka syukuran Pak Juhaili setelah dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu," jelas Rohidin.

Menurut Rohidin, budaya nyawer ini hampir terjadi di seluruh daerah, dan sawer yang diberikan pada masyarakat, uangnya dari tuan rumah. Kehadirannya saat ini selaku Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu.

"Jadi waktu itu kita bukan dalam rangka kampanye, dan sama sekali tidak ada ajakan untuk memilih. Saya sebagai publik pigur, ketika tidak memberikan saweran, nanti dianggap pelit. Tapi waktu itu masyarakat riang gembira," ujar Rohidin.

BACA JUGA:Warga Laporkan Dugaan Money Politic, Aizan: Jangan Semuanya Dikaitkan Dengan Pilkada

BACA JUGA:Bawaslu Soal Money Politic : Pemberi dan Penerima, 3 Tahun Penjara

Kemudian, sambung Rohidin, yang di Padang Guci, waktu itu dirinya mampir di pasar kaget. Pedagang di sana menawarkan barang dagangannya, berupa hasil bumi seperti terong dan lain sebagainya.

"Jadi pada waktu walaupun saya sedang cuti, namun yang namanya masyarakat tetap menganggap saya gubernur dan membeli dagangan para pedagang tersebut," sampai Rohidin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan