Pengusaha Depot Air Galon Harus Beri Jaminan Kesehatan Konsumen

Rabu 23 Oct 2024 - 21:43 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

Oleh karena itu, penyedia layanan public yang menyediakan air minum isi ulang harus memperhatikan kesehatan. Baik peralatan yang mereka pakai, sanitasi, dan lainnya.

BACA JUGA:KPU Minta Dinkes Fasilitasi Tes Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wabup Mukomuko

BACA JUGA:BPJS dan Dinkes Telusuri Soal Dugaan Oknum Dokter Pungut Rp 3,5 Juta

"Karena air minum isi ulang yang mereka komersilkan kepada masyarakat harus memberikan jaminan perlindungan kesehatan dan keselamatan sebagai pengguna layanan," pungkasnya. (*)

Kategori :