Kalau Saja Harvey Moeis di China, Dia Dihukum Mati

Mahfud MD-ANTARA -

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Berandai. Kalo saja, Harvey Moeis melakukan korupsi di Tiongkok, bisa jadi 2 tahun kedepan ia sudah mati. Dihukum mati. Korupsi yang dilakukan Harvey, kalau membanding seorang pejabat partai Komunis wilayah Mongolia Dalam, Li Jinping, maka aksi garong uang negara seperti yang sempat dilontarkan Mahfud MD saat ditanyai seputar putusan kasus Harvey, angkanya hampir 46 kali lipat. 

Harvey diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 300 triliun. Li Jinping, terbukti melakukan korupsi senilai 6,6 triliun kalau dirupiahkan dari yuan. 

Li Jinping yang sempat melawan lewat upaya Banding yang dimentahkan Mahkamah Rakyat Agung di Tiongkok sana, berujung hukuman mati pada Agustus 2024. Dia kemudian dieksekusi pada 17 Desember lalu, sebagai tahapan pemuncak atas serangkaian proses panjang hukum di negeri Tirai Bambu.

Seberapa berat hukuman Harvey Moeis? Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, melalui Eko Aryanto selaku Ketua Majelis, menjatuhkan vonis kepada Harvey dengan vonis 6,5 tahun, pengembalian kerugian sebesar Rp 210 miliar dan denda Rp 1 miliar.

BACA JUGA:Pilkada Langsung : Antara Demokrasi dan Persempit Lokus Korupsi

BACA JUGA:Momen Hakordia, Kejari Mukomuko Sosialisasikan Pencegahan Korupsi Kepada Kades

Kalau saja, Harvey di Tiongkok yang kian saja super power setelah dikomandoi Xi Jinping sebagai Presidennya. Bisa jadi, harta benda suami dari aktris Sandra Dewi itu pun sudah habis disita negara berpaham sosialis itu. 

Pengamat Hukum Tata Negara sekaligus Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, ketika ditanya kuli tinta seputar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas Harvey yang didakwa korupsi dan pencucian uang sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun, dipandang Mahfud sebagai putusan yang menusuk rasa keadilan di masyarakat. 

"Lalu tuntutannya hanya 12 tahun (divonis 6,5 tahun) dan dari kerugian itu diambil lagi Rp 210 miliar dan denda Rp 1 miliar, itu sungguh menusuk rasa keadilan," ujar Mahfud MD.

"Karena 6,5 tahun kok kecil sekali bagi seseorang yang menggarong kekayaan negara. Dari kerugian 300 triliun, diambil lagi 210 miliar dan denda 1 miliar," susulnya lagi menegasi sikapnya. 

BACA JUGA:Tsk Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Bengkulu Ini, Diduga Rugikan Negara Rp373 juta

BACA JUGA:2 Tersangka Kasus Korupsi BUMDes Gardu Jaya, Melyan Sori: Peringatan Kades Lain

La nanti ada yang bilang ya kerugian negara Rp 300 triliun itu kan potensi. Itu bukan potensi, tegas Mahfud. Pasalnya, kata dia, kerugian yang timbul adalah kerugian negara, bukan kerugian perekonomian negara. 

"Beda hal, kalo kerugian perekonomian negara, itu baru potensi," jelasnya lagi mengedukasi. 

Dinamika Hukuman Mati di Indonesia

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan