Pengobatan dan Perawatan ODGJ di Puskesmas Dipastikan Gratis

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, SKM-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko malalui Dinas Kesehatan setempat mematikan.

Seluruh biaya pengobatan dan perawatan bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di seluruh puskesmas dan rumah sakit milik pemerintah daerah Mukomuko digratiskan

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, SKM mengatakan. Kalau untuk pengobatan ODGJ di Mukomuko maka obat untuk ODGJ dipastikan gratis.

Ia menerangkan, sebanyak 17 puskesmas dan satu rumah sakit umum daerah yang ada di Kabupaten Mukomuko ini sudah memiliki tenaga kesehatan khusus untuk penanganan ODGJ.

BACA JUGA:Antarkan ODGJ ke Bengkulu, Dinsos Dapat Tambahan Dana Rp10 Juta

BACA JUGA:Dinsos Dapat Tambahan Dana Penanganan ODGJ di Mukomuko

Baik itu perawat, dokter, dan psikolog klinis yang tersebar di 17 puskesmas dan rumah sakit daerah. Bahkan mereka juga sudah pernah mengikuti pelatihan tentang cara penanganan warga yang menderita gangguan jiwa.

"Petugas kesehatan puskesmas yang sudah terlatih yang melakukan pemantauan secara rutin ODGJ dan memastikan pasien ini rutin minum obat," ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh puskesmas juga menyediakan obat-obatan untuk ODGJ. Obat-obatan ini diberikan oleh pemerintah provinsi, dan petugas kesehatan yang melanjutkan untuk memberikan obat kepada ODGJ. Biasanya ada rujukan dari rumah sakit jiwa termasuk resep obat apa saja yang diberikan kepada ODGJ, setelah itu pemantauan untuk memastikan ODGJ minum obat tersebut.

"Terkait biaya untuk pengobatan ODGJ ini gratis, karena kegiatan pelayanan kesehatan jiwa ini juga merupakan bagian dari program pemerintah," jelasnya.

BACA JUGA:Dinsos Maksimalkan Penanganan ODGJ di Mukomuko

BACA JUGA: Gandeng RSJ Bengkulu dan Padang Tangani ODGJ Asal Mukomuko

Apalagi sekarang ini ada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan kesehatan universal atau Universal Health Coverage (UHC) Award, sehingga pasien cukup memiliki KTP untuk berobat gratis.

"Pemerintah terus memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan