Surat Penetapan Tanggap Bencana Longsor di Pondok Panjang Belum Sampai di Meja Bupati

Rabu 16 Oct 2024 - 21:12 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

Pihak BWS Bengkulu masih menunggu surat keputusan tanggap darurat yang dikeluarkan oleh Pjs Bupati Mukomuko.

BACA JUGA:BWSS Diminta Serius Tangani Longsor Tebing Sungai di Mukomuko

BACA JUGA:Ratusan Rumah Warga Mukomuko Rawan Longsor dan Banjir

Jika surat tanggap darurat itu keluar, pihak BWS Bengkulu akan langsung turun ke lokasi melaksanakan kegiatan penanganan.

"Kalau surat itu keluar, pihak Balai Sungai akan langsung menurunkan alat berat dan perlengkapan lainnya untuk melaksanakan penanganan longsor di Pondok Panjang. Sekarang itu hanya tinggal menunggu surat tanggap darurat dari Pjs Bupati Mukomuko," kata Apriansyah.

Adapun sistem penanganan yang akan dilaksanakan oleh pihak BWS Sumatera 7 Bengkulu nantinya yaitu, dengan melaksanakan penyudetan dan pengalihan alur Sungai Manjunto.

Adapun panjang sungai yang akan dilakukan penyudetan memiliki panjang 50 meter dengan lebar 10 meter. Apriansyah meyakini, hanya dengan melakukan cara ini, ancaman bencana longsor di desa itu dapat diantisipasi dengan baik.

Sehingga belasan rumah milik warga yang kini terancam terjung ke dasar sungai dapat terselamatkan dengan baik.

BACA JUGA:Cegah Longsor, Pemdes Lubuk Mukti Bangun Talud Penahan Tanah

BACA JUGA:Longsor di Lubuk Gedang Sudah Dilaporkan ke BWSS Bengkulu

"Benar, aliran sungai yang berada di tikungan yang mempunyai kecepatan tinggi dan daya rusak yang besar terhadap tepi sungai dialihkan dengan cara penyudetan. Hasil dari penyudetan itu dibuang ke dinding luar sungai atau wilayah yang terdapat longsor," jelasnya.

Jenis kegiatan penanganan bencana longsor yang akan dilaksanakan oleh BWS Sumatera 7 Bengkulu. Berdasarkan kajian teknis yang dilakukan oleh balai sungai, Dinas PUPR, BPBD, Dinas Perkim dan pihak terkait lainnya saat turun ke lokasi kejadian pada tanggal 7 Oktober 2024 lalu.

Selain itu, sebelum kegiatan dilaksanakan, pihak balai sungai juga meminta agar pemerintah daerah menyiapkan seluruh administrasi. Yang salah satunya yaitu surat pernyataan dari pemilik lahan yang terkena sudetan alur sungai tidak menuntut ganti rugi lahan.

"Selain surat tidak menuntut ganti rugi lahan, pihak balai juga meminta akses lahan atau lahan untuk masuknya alat berat ke lokasi pekerjaan. Untuk surat pernyataan ini, kami sudah meminta kepada camat setempat agar dapat menyampaikan ke dinas pada hari Senin ini (kemarin, red). Mudah-mudahan saja surat tanggap darurat cepat keluar dan pekerjaan  bisa dilaksanakan dengan segera," pungkasnya. (*)

Kategori :