Penanganan Longsor di Pondok Panjang Diperpanjang Hingga 9 November
Terlihat alat berat masih bekerja melalukan penyudetan alur sungai untuk mengantisipasinya tebing longsor di Pondok Panjang-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Badan Penanggulangan Bencana Darrah (BPBD) setempat memastikan.
Penanganan darurat terhadap tebing yang longsor sepanjang Sungai Manjunto di Desa Pondok Panjang, Kecamatan V Koto terus berlanjut.
Ini setelah Pemkab Mukomuko kembali memperpanjang SK tanggap darurat longsor di desa itu hingga tanggal 9 November 2024 mendatang.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Mukomuko, Ruri Irwandi, ST, MT ketika dikonfirmasi Senin, 4 November 2024 menegaskan.
BACA JUGA: Pemkab Mukomuko Tetapkan Tanggap Darurat Longsor di Pondok Panjang
BACA JUGA:BWSS Diminta Segera Tangani Longsor Tanggul Sungai Selagan
Perpanjangan SK tanggap darurat hingga tanggal 9 November 2024 ini berdasarkan hasil kajian teknis dari Dinas PUPR Mukomuko.
Tim teknis meyakini, pekerjaan penanganan longsor di desa tersebut diyakini tuntas hingga tanggal yang ditetapkan sesuai SK.
"Jadi saat tim melakukan kajian di lapangan. Untuk penanganan lingsor di desa itu diperkirakan selesai di tanggal 9 November. Itu sebabnya, SK perpanjangan tanggap darurat yang ditandatangani pak Pjs Bupati itu hanya sampai di tanggal 9 November," katanya.
Ruri juga menyampaikan, SK tanggap darurat longsor di Desa Pondok Panjang Kecamatan V Koto telah berakhir sejak tanggal 30 Oktober 2024.
BACA JUGA:Surat Penetapan Tanggap Bencana Longsor di Pondok Panjang Belum Sampai di Meja Bupati
BACA JUGA:Penanganan Longsor di Pondok Panjang Tunggu Surat Tanggap Darurat Dari Pjs Bupati
Meski saat itu habis masa berlaku SK, namun aktivitas pekerjaan pemindahan arus Sungai Manjuto agar pada saat debit air sungai naik tidak sampai menghantam tebing dekat permukiman penduduk sampai terus dilaksanakan.
Ia juga menjelaskan, lambatnya SK perpanjangan ditandatangani Pjs Bupati karena ada yang salah pada SK tersebut. Karena di dalam SK tersebut dasar hukum belum dimasukkan, namun langsung diperbaiki.