Bengkulu Utara DARURAT ASUSILA

Aktivis Perempuan dan Anak, Julisti Anwar,SH.-Radar Utara/ Benny Siswanto-

"Secara konsep, penanganan bahaya asusila di Indonesia sudah harus dibenahi dan menyentuh nyata di sektor hulu. Kini persoalannya di sana," tegasnya, menganalisa. 

Kalaupun membutuhkan metodologi dengan kajian akademik, lanjut Listi, deret kasus dari tahun ke tahun, modus operandi, subjek dan objek kasus, ditambah lagi dengan sinyal kuat degradasi moral dengan terus bermunculannya incest di daerah, menandakan adanya persoalan prinsip terkait asusila ini. 

BACA JUGA:Lidik Dugaan Asusila oleh Oknum Tenaga Pendidik

BACA JUGA:Kelakuan Ibu Satu Ini Parah, Lancarkan Aksi Asusila Anak Kandungnya Sendiri, Direkam Pula, Terus Dijual

"Bencana alam dan bencana kemanusiaan adalah persoalan yang berbeda, namun memberikan dampak yang luas dan panjang serta serius. Mestinya, ini yang harus mulai dipahami oleh otoritas pemerintah," ungkap Listi.

Julisti sendiri sudah yakin, polisi, jaksa hingga pengadilan, akan menggunakan pasal dengan ancaman hukum paling berat kepada tersangka asusila yang kini tengah ditangani Polsek Putri Hiju sesuai dengan UU Perlindungan Anak atau UUPA. 

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH, melalui Kapolsek Ketahun, IPTU Khalid Wahyudi, SH, mengatakan penyidikan diupayakan cepat. 

Penyampaian polisi ini lumrah, pasalnya dalam persoalan hukum yang melibatkan anak, terlebih asusila sampai dengan persidangannya pun dilakukan dengan sistem persidangan cepat. 

BACA JUGA:Oknum Guru Mengaji di Bengkulu Dilaporkan Dugaan Tindak Asusila

BACA JUGA: Bengkulu Utara Darurat Asusila, Jaksa Ajukan Kasasi Putusan Kasus Amoral

"Pelaku sudah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal sebagaimana diatur dalam UUPA," ujarnya. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bengkulu Utara, Solita Meida, M.Pd, menerangkan, hasil inventarisir angka kekerasan yang tengah dan sudah dilakukan pendampingan pada tahun berjalan, 41 korban terkait dalam 15 kasus amoral. 

Rinciannya meliputi 8 kasus menyebabkan anak sebagai korban pencabulan, 5 kasus dengan 5 korbannya terkait persetubuhan, 1 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta 1 korban incest.

"Pendampingan yang dilakukan beragam, sesuai dengan kasuistik yang terjadi. Mulai dari pendampingan hukum hingga pendampingan kesehatan, semisal melibatkan psikiater," ujar Solita, dibincangi Minggu, 18 Agustus 2024. 

BACA JUGA:Bapak Kandung Pelaku Asusila Terancam 20 Tahun Penjara

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan