Banner Dempo - kenedi

Investasi dan Penggunaan Produk Lokal Dorong Industri Surya Nasional

Dengan semakin banyaknya investasi di sektor EBT dan kebijakan penggunaan produk lokal, Indonesia diharapkan dapat menjadi pemain utama dalam industri energi terbarukan global, sekaligus mencapai target bauran energi 23% pada 2025. -ANTARA/HO-Schneider electric-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Indonesia terus menunjukkan komitmennya terhadap transisi energi hijau.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) aktif menggalakkan penggunaan energi baru terbarukan (EBT) untuk meningkatkan ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, ketahanan energi Indonesia berada pada level 6,6.

Hal itu mengindikasikan tingkat status ketahanan energi Indonesia berada pada dalam posisi ‘Tahan.’ Status tersebut didapatkan berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditentukan. Antara lain  availability, accessibility, affordability, dan accetability.

BACA JUGA:Inovasi PLTS Terapung Mobile: Solusi Energi Terbarukan di Indonesia

BACA JUGA:Mengenal Aturan Baru PLTS Atap

“Ini perlu kita evaluasi lagi pembobotannya apakah memang sudah merefleksikan kondisi yang ada," kata Arifin Tasrif usai memimpin sidang anggota Dewan Energi Nasional (DEN) yang kedua tahun 2024.

Ketahanan energi Indonesia antara lain didukung  pembangkit listrik berbasis EBT terpasang. Hingga Agustus 2024, kapasitas terpasang pembangkit listrik berbasis EBT telah mencapai sekitar 13,16 gigawatt (GW).

Ini mencakup berbagai jenis pembangkit seperti Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) sebesar 6.784,2 MW, Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) sebesar 2.417,7 MW, Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebesar 573,8 MW, dan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) sebesar 154,3 MW,  serta  Pembangkit Listrik Tenaga Bio-energi sebesar 3.195,4 MW.

Jumlah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk memanfaatkan potensi energi terbarukan yang melimpah di Indonesia.

BACA JUGA:PLTS IKN dan Cirata, Bukti Komitmen Energi Bersih

BACA JUGA:Inovasi PLTS Terapung Mobile: Solusi Energi Terbarukan di Indonesia

Dalam upaya ini, pemerintah juga menerapkan kebijakan penggunaan produk dalam negeri (PDN) dalam pembangunan infrastruktur PLTS dan PLT lainnya.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri lokal dan memaksimalkan manfaat ekonomi dari pembangunan infrastruktur energi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan