Jurus Tingkatkan Kandungan Lokal Manufaktur Nasional

Kemenperin telah menyiapkan dan mengusulkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri. RPP tersebut akan mengatur pengelolaan gas untuk kepentingan industri maupun sumber energi (kelistrikan). -ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Geliat positif terasa kuat mewarnai industri manufaktur Indonesia. Di tengah dinamika ekonomi global yang masih belum stabil, Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Juni 2024 menunjukkan ada di level 52,5.

Hal ini sejalan dengan Purchasing Manager’s Index (PMI) Manufaktur Indonesia yang berada di posisi 50,7.

Capaian tersebut juga menandai ekspansi manufaktur nasional selama 34 bulan berturut-turut.

Selain itu, Prompt Manufacturing Index Bank Indonesia pada triwulan I-2024 mencapai 52,80%, melanjutkan fase ekspansi dari triwulan sebelumnya.

BACA JUGA: Kawasan Industri Terpadu Batang Semakin Menggeliat

BACA JUGA:Industri Kelapa Indonesia, dari Kebun Rakyat hingga Pasar Dunia

Kinerja gemilang tersebut tidak terlepas dari tekad Kementerian Perindustrian yang konsisten untuk menginisiasi atau menerbitkan kebijakan strategis bagi pelaku industri manufaktur di tanah air.

Salah satunya adalah kebijakan untuk memanfaatkan produk lokal sebagai bahan baku industri.

Tujuannya adalah untuk mengurangi ketergantungan pada produk impor dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri.

Inisiatif pemerintah ini dikenal sebagai Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).  

BACA JUGA:Potensi Mineral Indonesia, Kunci Sukses di Industri Kendaraan Listrik

 BACA JUGA:Surplus Neraca Dagang dan Ekspansi Industri Manufaktur, Optimisme Ekonomi Indonesia 2024

Capaian P3DN

Pada 2023, Program P3DN mencatatkan berbagai pencapaian penting. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melaporkan bahwa komitmen pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk produk dalam negeri mencapai Rp1.157,47 triliun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan