Jurus Tingkatkan Kandungan Lokal Manufaktur Nasional
Kemenperin telah menyiapkan dan mengusulkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri. RPP tersebut akan mengatur pengelolaan gas untuk kepentingan industri maupun sumber energi (kelistrikan). -ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha-
Sebagai contoh, di masa Covid-19, Kemenperin menginisiasi pemberian insentif diskon pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) kendaraan roda empat untuk meningkatkan penjualan kendaraan yang anjlok akibat penurunan drastis daya beli masyarakat.
BACA JUGA:Mendorong Daya Saing Industri Rotan Indonesia di Pasar Global
BACA JUGA:Ketahanan Industri Indonesia di Tengah Volatilitas Ekonomi Global
“Kebijakan fiskal tersebut terbukti mampu meningkatkan penjualan kendaraan bermotor roda empat, yang berkontribusi pada pertumbuhan sektor industri otomotif dan juga memberikan stimulus bagi peningkatan industri-industri pendukungnya,” jelas Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta.
Sepanjang tahun 2021, ketika kebijakan PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor roda empat dijalankan, tercatat industri pengolahan nonmigas tumbuh 3,67 persen. Bahkan, beberapa subsektor tumbuh di atas pertumbuhan ekonomi nasional, salah satunya industri alat angkut sebesar 17,82 persen.
“Sementara itu, terkait pemenuhan kebutuhan gas bagi industri dengan harga bersaing, Kemenperin terus mengawal pelaksanaan penerapan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Pelaksanaan HGBT secara ideal terbukti bermanfaat dalam meningkatkan pertumbuhan industri maupun ekonomi secara keseluruhan,” jelas Febri.
Total dampak positif HGBT terhadap sektor industri pada kurun waktu 2020-2023 adalah sebesar Rp147,11 triliun, dengan perincian peningkatan ekspor sebesar Rp88,12 Triliun, peningkatan penerimaan pajak sebesar Rp8,98 triliun, peningkatan investasi sebesar Rp36,67 triliun, serta penurunan subsidi pupuk sebesar Rp13,3 triliun.
BACA JUGA: Kawasan Industri Terpadu Batang Semakin Menggeliat
BACA JUGA:Industri Kelapa Indonesia, dari Kebun Rakyat hingga Pasar Dunia
Presiden Joko Widodo telah menyetujui perpanjangan program HGBT serta memberikan arahan untuk melakukan kajian lebih mendalam dalam rangka penambahan sektor-sektor penerima HGBT di luar tujuh sektor industri yang berlaku saat ini.
Kemenperin juga telah menyiapkan dan mengusulkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri.
RPP tersebut akan mengatur pengelolaan gas untuk kepentingan industri maupun sumber energi (kelistrikan).
Jaminan Bahan Baku
BACA JUGA:Potensi Mineral Indonesia, Kunci Sukses di Industri Kendaraan Listrik