Sudah 4 Tahun Dinkes 'Gatot' Musnahkan Obat Kadaluarsa

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, SKM--

MUKOMUKO RU — Rencana pemusnahan ribuan obat-obatan kadaluarsa yang ada di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko tampaknya gagal total alias gatot dilaksanakan di tahun 2023 ini. Sebelumnya, berkas perizinan operasional Incinerator untuk melaksanakan pemusnahan dari Kementerian Kesehatan, sebelumnya telah diurus. 

 

Kepala Dinkes Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo S.KM mengatakan. Sudah empat tahun Dinkes Mukomuko tidak melaksanakan pemusnahan obat kadaluarsa. Sepertinya tahun ini kembali gagal dilakukan karena alat dan perizinan.

 

“Obat kadaluarsa telah menumpuk dan belum bisa kita musnahkan tahun ini. Akibat terkendala peralatan dan perizinan,” katannya.

 

Pemusnahan obat, ungkap Bustam, dilakukan menggunakan alat khusus dan tidak boleh dilakukan secara manual. Sedangkan izin penggunaan alat pemusnahan obat harus ke pemerintah pusat. Sebelumnya sudah pernah di sampaikan, namun hingga saat ini belum ada petunjuk selanjutnya.

 

“Bukan kita tidak pernah mengajukan perizinannya, namun memang belum ada balasannya berkaitan pengajuan tersebut,” ujarnya.

 

Untuk obat kadaluarsa ini, diambil dari seluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten Mukomuko. Obat-obat ini termasuk limbah medis jadi berbahaya jika tidak segera dimusnahkan. Ditakutkan jika pemusnahan tidak diakomodir, dapat mencemari lingkungan. Maka dari itu tahapan dan proses  pemusnahan obat kadaluwarsa ini diharapkan dapat segera dilaksanakan.

BACA JUGA:Kominfo Ajak Warga Bijak dan Pahami Media Sosial

"Jika tahun 2023 ini kami tidak dapat melakukan pemusnahan obat kadaluarsa ini. Kemungkinan besar diawal tahun 2024 kami akan berupaya mengajukan perizinan kembali, sehingga tidak terjadi penumpukan yang luar biasa,” katanya.

 

Ditambahkan Bustam, ribuan obat kadaluarsa  ini terdiri dari berbagai jenis obat, ada yang berbentuk tablet, sirup, dan racikan. Namun mayoritas  obat yang kadaluarsa ini berbentuk tablet. Untuk seluruh obat ini merupakan kebutuhan rutin dari Puskesmas untuk menangani pasien yang pengadaannya menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko. 

 

Tentunya setiap Puskesmas memiliki jumlah obat kadaluarsa yang berbeda-beda jika penggunaan sedikit dan obat kebutuhan masih ada. Hal tersebutlah yang menjadikan obat tersebut kadaluarsa.

 

“Kita tidak mungkin ada pasien baru beli obat. Puskesmas ini wajib memiliki stok obat sesuai dengan kebutuhan dan penyakit apa saja yang sering mereka tangani,” pungkasnya. (rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan