Banner Dempo - kenedi

Mempertanggungjawabkan Penggunaan APBN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sampaikan laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2023.- Instagram @smindrawati-

Kebijakan tersebut antara lain pembentukan Bagian Anggaran atau entitas pelaporan baru di 2023, serta penerapan mekanisme rekening penampungan akhir tahun anggaran sebagai pengganti mekanisme penggunaan bank garansi.

Rangkaian pemeriksaan tersebut, menurut Isma, perlu dilaksanakan karena LKPP adalah bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN. “Maka LKPP sepatutnya dapat memberikan informasi yang memadai, sejauh mana APBN digunakan untuk mendukung pencapaian rencana pembangunan dan tujuan bernegara,” tutur Isma lagi.

BACA JUGA:Angin Segar Industri Tekstil Indonesia

BACA JUGA: Hannover Messe 2024, Otorita IKN Bakal Optimalkan Potensi Investasi

Empat Area

Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Daniel Lumban Tobing menambahkan, pemeriksaan ini difokuskan pada area yang dinilai berisiko cukup tinggi dan berdampak pada penyajian laporan keuangan 2023.

“Area yang menjadi fokus pemeriksaan BPK, di antaranya adalah internal control over financial reporting atau pengendalian intern atas pelaporan keuangan dalam pencatatan transaksi-transaksi keuangan dan proses penyusunan laporan keuangan,” ujar Daniel dalam kesempatan yang sama.

Tahap pemeriksaan lainnya adalah empat area yang menjadi fokus pemeriksaan laporan keuangan tahun 2023.

Empat area tersebut, lanjut Daniel, yaitu pertama, temuan-temuan yang berulang.

BACA JUGA:Menko Perekonomian Berbagi Pengalaman Menggerakkan Ekonomi Digital Indonesia

BACA JUGA:BSI Targetkan Pertumbuhan Bisnis Emas Sebesar 30 Persen

Kedua, perkembangan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya yang belum selesai ditindaklanjuti. Ketiga, situasi dan/atau peristiwa berindikasi kecurangan dan menilai dampaknya terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan.

"Dan keempat, pengujian atas pendapatan, belanja barang, belanja modal, dan pengelolaan barang milik negara," katanya.

Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut, dalam acara entry meeting, BPK menyampaikan surat tugas dari lima entitas pemeriksa di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) II.

Mereka adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan