Obyek Pajak di Daerah Tahun 2025 Bakal Bertambah
ILUSTRASI-Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Obyek pajak dan retribusi di daerah tahun 2025, bakal bertambah.
Kondisi tersebut, sebagai hilir dari regulasi buatan pemerintah yakni Perda PDRD sendiri, merupakan rembetan atas lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Lahirnya UU terbaru dalam manajemen fiskal ini, otomatis menghapus UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Aturan turunan seperti yang sudah dilakukan di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu yakni Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
BACA JUGA:Uji KIR Kendaraan Warga Mukomuko Numpang di Bengkulu dan Arga Makmur
BACA JUGA:Polres Mukomuko Ringkus Residivis Curnak, Satu Pelaku DPO
Opsen, menjadi salah satu sector pundi-pundi daerah yang bakal berlaku efektif tahun 2025 mendatang.
Opsen ini merupakan pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Fokus dari pungutan pajak tambahan ini adalah kendaraan bermotor.
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB, adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota, atas pokok PKB, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ada juga, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB.
BACA JUGA:Tradisi Sungkem di Momen Perpisahan di Pelepasan Siswa SMAN 01 Bengkulu Utara. Begini Keharuannya..
Pungutan pajak ini merupakan obyek yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 104 Perda Nomor 4 Tahun 2024 itu juga menjelaskan, ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku tanggal 5 Januari 2025.