Angin Segar Industri Tekstil Indonesia
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menerbitkan aturan baru, yakni Permenperin 5/2024. Aturan itu, dipandang pelaku industri tekstil, dapat memulihkan dan memperkuat industri padat karya tekstil dan produk tekstil (TPT). KEMENPERIN--
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Industri tekstil Indonesia telah lama menjadi salah satu pilar ekonomi negara ini dengan menyediakan peluang kerja dan berkontribusi secara signifikan terhadap pendapatan ekspor.
Namun dihadapkan pada dinamika global, termasuk kemajuan teknologi, perubahan preferensi konsumen, dan peningkatan persaingan, industri tekstil harus mampu beradaptasi dan berinovasi demi bertahan dan berkembang di era baru.
Seiring itu, Kementerian Perindustrian menerbitkan aturan baru, yakni Permenperin 5/2024.
Aturan itu, dipandang pelaku industri tekstil, dapat memulihkan dan memperkuat industri padat karya tekstil dan produk tekstil (TPT).
BACA JUGA: Hannover Messe 2024, Otorita IKN Bakal Optimalkan Potensi Investasi
BACA JUGA:Menko Perekonomian Berbagi Pengalaman Menggerakkan Ekonomi Digital Indonesia
Sebagaimana diketahui, isi Permenperin itu berkaitan dengan tata cara penerbitan pertimbangan teknis impor tekstil, produk tekstil, tas dan alas kaki.
Permenperin itu bertujuan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk memperoleh bahan baku bagi kelangsungan industrinya.
Permenperin itu juga merupakan tindak lanjut adanya aturan pelaksana dari Permedag 36/2023 yang diubah menjadi Permendag 3/2024 untuk mengelola importasi.
Tujuannya, Permendag itu diharapkan bisa menahan banjir impor produk TPT dan garmen ilegal ataupun legal di Indonesia.
BACA JUGA:BSI Targetkan Pertumbuhan Bisnis Emas Sebesar 30 Persen
BACA JUGA:Kementerian PUPR akan Terima 26.319 Formasi ASN 2024
Menanggapi lahirnya aturan baru dari Kemenperin itu, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), melalui Ketua Umum API Jemmy Kartiwa mengatakan, kebijakan tersebut juga memberikan nafas segar regulasi terkait dengan mekanisme aturan penerbitan pertimbangan teknis impor tekstil dan produk tekstil, termasuk tas dan alas kaki.
“Permenperin nomor 5 tahun 2024 itu memberikan kepastian hukum terhadap importir legal karena pemerintah perlu mengendalikan produk masuk demi akurasi data importasi ke dalam negeri," kata Jemmy dalam keterangan tertulis.