Angin Segar Industri Tekstil Indonesia
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menerbitkan aturan baru, yakni Permenperin 5/2024. Aturan itu, dipandang pelaku industri tekstil, dapat memulihkan dan memperkuat industri padat karya tekstil dan produk tekstil (TPT). KEMENPERIN--
Dengan mengadopsi keberlanjutan, berinvestasi dalam teknologi dan inovasi, mendiversifikasi penawaran produk, meningkatkan desain dan branding, serta memperkuat kemitraan dan kolaborasi. Dengan demikian, industri tekstil Indonesia tidak hanya akan bertahan, melainkan juga berkembang di era baru, mengamankan posisinya sebagai pemain kunci di pasar tekstil global. (*)
Sumber : Indonesia.go.id